Berkas Perkara Kasus Laka Laut Telah Berlimpah di Kejaksaan Negeri Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Berkas perkara kasus laka laut yang menewaskan tiga korban pada November 2021 lalu kini sudah berlimpah di Kejaksaan Negeri Tarakan. Terhitung 8 bulan sudah kasus ini menimbulkan teka-teki di benak masyarakat.

Pada Kamis, 7 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Tarakan resmi menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari penyidik Sat Polair Polres Tarakan. Pada pelimpahan ini, juga tersangka MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2022 lalu.

Kepala Kejaksan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menjelaskan bahwa Pasal yang diterapkan Primer Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 359 KUHP subsider Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

“Mungkin ada pengembangan lagi, kami masih menunggu dari penyidik. Masa tahanan terbatas, jadi satu tersangka di tahap 2 dulu,” sebutnya, Kamis (7/7/2022)

Ia melanjutkan, untuk barang bukti yang diserahkan pada perkara ini adalah jeriken, drum serta uang tunai. Sementara untuk speed boat masih berada di Polair Polres Tarakan.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Polisi Cek Kesiapan Pengamanan di Tempat Ibadah

“Kami titipkan di Polair Polres Tarakan (speednya) dalam kondisi baik beserta mesinnya,” tuturnya.

Harismand menguraikan, rentetan kronologis kejadian yang telah disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Sekitar pukul 18.30 Wita tepatnya pada 13 November 2021, MA menerima telepon dari seorang pria bernama Herman untuk membawa 10 nasi bungkus ke Bengkel Celebes Jaya Marine yang berada di Kelurahan Mamburungan Kota Tarakan.

MA yang menerima perintah itu langsung  berangkat bersama dua ABK yakni RP dan ZU, menggunakan speedboat warna merah bertuliskan Celebes warna putih hijau berlogo NIKE dengan kapasitas mesin 250 PK merk Suzuki.

Pada saat itu, MA berperan sebagai motoris kapal berdiri melihat ke depan melalui pintu depan speed boat dan dengan posisi tangan kanan memegang stir dan tangan kiri memegang bagian pintu depan. Sehingga, tuas atau hendel gas tidak dipegang olehnya.

Sementara posisi RP berada di atap speedboat dan ZU berada di bagian belakang dekat mesin dengan kecepatan melaju 24,8 Knots.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Depan Ruko Slamet Riyadi

Di saat memasuki perairan Pamusian, RP melihat speedboat bermesin 40 PK yang dimuat oleh ketiga korban Agusliansyah, Arfan dan Rizky yang posisinya berada sekitar 100 meter dari speed boat yang dimotorisi oleh MA.

“RP berteriak ke MA, “Awas ada speedboat,” dan selanjutnya speedboat MA menubruk bagian samping kiri depan speed boat bermesin 40 pk tersebut,” sebut Harismand.

Pada saat itu, dikatakan Harismand lampu penerangan tidak dalam keadaan menyala, padahal lampu sangat diperlukan dalam perjalanan terutama malam hari di wilayah perairan. MA pun tidak melakukan pengecekan terlebih dulu apakah speedboat layak atau tidak untuk berlayar.

Diketahui, MA juga tak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk memotorisi speedboat.

“Perbuatan MA ini membahayakan keselamatan orang lain, bahkan nyawa orang lain. Akibatnya, tiga orang korban meninggal dunia,” beber Harismand.

Ia mengatakan bahwa setelah tahap 2 ini, MA akan langsung dititipkan ke Lapas Tarakan dan JPU segera menyerahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tarakan untuk proses persidangan.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

“Sempat rekontruksi, sekitar 20 adegan, dan kami lakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dari penyidik, korban terlambat memberikan informasi kepada polisi, sekitar 7 bulanan. Kami duga ada indikasi kesengajaan,” tegasnya.

Terpisah, Penasehat Hukum keluarga salah satu korban Rizki, Rabshody Roestam menuturkan bahwa penetapan Pasal 338 dengan satu tersangka MA merupakan hal yang janggal, jika memang melakukan pembunuhan terhadap tiga korban sekaligus.

“Terlebih lagi di laut kejadiannya, kemudian dari apa yang disampaikan penyidik kepada pihak keluarga, tersangka hanya ditetapkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian,” bebernya

Ia juga menyayangkan karena tak ada Pasal 340 yang awalnya pihak keluarga menduga ada tersangka selain MA.

“Tiba-tiba ada pasal 338 KUHP, padahal rekontruksi terkait kecelakaan laut, siapa saksi dari Pasal 338 ini yg akan diajukan ke persidangan. Jangan malah kurang bukti dan saksi, tidak ada senjata tajam dan bukti pendukung lainnya malah membuat tersangka bebas,” tandasnya. (n/t)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *