benuanta.co.id, TARAKAN – Sejak pandemi Covid 19 pada tahun 2020 lalu membuat segala pertemuan dilakukan secara daring atau virtual. Hal serupa juga dilakukan dalam pelaksanaan persidangan.
Tak dipungkiri pelaksanaan sidang secara online ini guna menghindari adanya kontak fisik secara langsung dan juga menekan peredaran virus Covid 19.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tarakan, Abdul Rahman menuturkan, pelaksanaan sidang secara virtual ini masih dilakukan meski saat ini kondisi kasus Covid 19 cukup mereda.
“Kalau sekarang ternyata setelah berjalan kurang lebih 3 tahun (sidang online) justru mengurangi efek laporan ke Mahkamah Agung (MA). Akhirnya MA mempertahankan pelaksanaan sidang dilakukan secara online dan kemungkinan besar seterusnya,” tuturnya, Rabu (6/7/2022).
Dikatakan Jubir PN Tarakan ,sidang virtual ini dilakukan untuk kasus pidana maupun perdata. MA pun semakin meningkatkan dan melengkapi fasilitas pelaksanaan sidang virtual, seperti kabel, kamera yang bagus hingga jaringan yang mendukung pelaksanaan berjalan lancar.
Dilanjutkannya bahwa dampak dari persidangan virtual ini juga membuat laporan ke MA soal penyalahgunaan jabatan turun drastis.
“Karena kan mengurangi pertemuan antara makelar kasus atau oknum lain dengan pelaku tindak pidana yang sedang bersidang. Jadi tidak hanya kerumunan yang terhindari, efek oknum yang menjual kasus di pengadilan sudah tidak ada lagi,” beber Abdul Rahman.
Sisi positif lainnya dilanjutkan Abdul Rahman adalah makelar kasus juga dapat ditekan sehingga tidak lagi memanfaatkan terdakwa untuk melakukan penipuan. Hal ini dikarenakan Lembaga Pemasyarakatan maupun Polres Tarakan juga membatasi orang berkunjung.
“Sepanjang sidang online ini belum pernah ada yang spesial sampai harus sidang offline. Justru lebih efektif (online) karena ada beberapa ahli yang berada di luar negeri atau di Jakarta saja misalnya kan tidak perlu lagi hadir ke Tarakan,” paparnya.
“Jadi, online semua, mengefektifkan biaya dan waktu. Tidak mengganggu pekerjaan ahli itu juga kan,” sambungnya.
Adapun untuk fasilitas persidangan online sendiri dipersiapkan dengan baik oleh MA. Termasuk jaringan wifi per ruangan untuk menguatkan konektifitas selama persidangan. Tak hanya itu, terdapat pula fasilitas berupa genset dengan kapasitas besar untuk mengantisipasi saat pemadaman listrik.
Ia menguraikan, persidangan secara virtual ini dimulai pukul 11.00 WITA dengan maksimal 20 kasus per hari. Rata-rata kasus dengan jumlah paling tinggi adalah narkotika.
Ia juga menyebut bahwa pemilihan waktu sidang di siang hari ini, biasanya dari Jaksa menerima limpahan kasus dari penyidik sehingga sidang baru bisa dilakukan siang hari.
“Kami sidang perdata dulu pagi menunggu jaksa untuk sidang pidana. Kalau sidangnya pembuktian baru perdata dilakukan sidang offline, sisanya elektronik juga,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







