Faktor Sumberdaya, Perekaman Data PPDB SMA/SMK Terganggu

benuanta.co.id, TARAKAN – Kendala teknis yang terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK di Kalimantan Utara, berdampak pada perekaman data calon peserta didik tak dapat direkam. Hal ini membuat Disdikbud Kaltara mengambil kebijakan PPDB online diulang kembali.

Disdikbud Kaltara mengimbau masyarakat yang telah melakukan pendaftaran dari tanggal 27 Juni hingga 1 Juli, dapat melakukan pendaftaran ulang kembali di tanggal 3 Juli hingga 8 Juli 2022 sesuai surat dari Kepala Disdikbud Kaltara Teguh Henri Sutanto.

PLH Kepala Cabang Disdikbud Kaltara Wilayah Tarakan, Henny Indriani menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Kaltara. Kendala teknis tersebut dikatakannya, membuat data calon siswa tak terinput dalam sistem.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Polisi Cek Kesiapan Pengamanan di Tempat Ibadah

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, atas ketidaknyamanan. Ini diluar kendali kami juga, sehingga tanggal 3 Juli kemarin diambil keputusan oleh Kepala Dinas untuk melakukan pendaftaran ulang kembali,” ujar Henny Indriani kepada benuanta.co.id, Senin (4/7/2022).

Henny belum dapat memastikan lebih jauh penyebab hal itu, namun ia beracu pada keputusan Kepala Disdikbud Kaltara agar calon peserta didik mendaftar ulang kembali hingga 8 Juli mendatang.

Baca Juga :  Jelang Ramadan 2026, MUI Tarakan Imbau Masyarakat Jaga Kekhusyukan hingga Penutupan THM

“Kemarin memang terjadi kendala teknis (eror) terkait perekaman data yang ada di aplikasi calon peserta didik. Faktornya mungkin dari sumberdaya kita,” ucapnya.

Pendaftaran ulang ini menurutnya sangat diperlukan,  mengingat data pendaftaran sebelumnya sudah dihapus sehingga PPDB online dimulai ulang atau dari nol.

“Pendaftaran PPDB online dimulai tanggal 3 Juli sampai dengan 8 Juli 2022 untuk seluruh SMA/SMK di wilayah Kalimantan Utara, khusus untuk pendaftaran jalur online,” katanya.

Ditambahkan PIC Narahubung PPDB online, Arinda Susanti di wilayah Tarakan menambahkan, pendaftaran ulang berlaku bagi pendaftar yang usai validasi pada tanggal PPDB sebelumnya.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Depan Ruko Slamet Riyadi

PIC Narahubung PPDB online ini pun menekankan kewajiban pendaftaran ulang ini, lantaran yang sebelumnya sudah tidak digunakan. Pihaknya memastikan akan selalu membuka diri bila ada keluhan atau kendala masyarakat.

“Intinya semua harus mendaftar. Pendaftaran sebelumnya tidak dipakai lagi. Caranya tetap sama melalui PPDB.Kaltaraprov.com dan sudah kembali normal,” tutup dia. (*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *