Diduga Hendak Beli Sabu, IR Nekat Curi Kabel Roll

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial IR (30) terpaksa ditangkap oleh kepolisian karena melakukan aksi pencurian di Jalan Perum BTN Intraca Kelurahan Juata Permai. IR diamankan pada Minggu, 3 Juli 2022 lalu.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Kistaya menjelaskan bahwa IR melalukan pencurian terhadap kabel listrik.

“Korban melapor kalau Listrik 2 rol yang panjangnya kisaran 200 meter yang digunakan untuk pompa air di kandang ayam itu hilang, setelah itu Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,” bebernya, Selasa (5/7/2022)

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

Kistaya melanjutkan, bahwa berdasarkan pengakuan IR ia diduga beraksi pada malam hari dengan menggunakan karung sebagai tempat membawa hasil curiannya. Selain karung berisi kabel, ia juga mengambil 3 buah panci dan 2 buah wajan.

“Jadi kondisi kabel sudah terpotong-potong disimpan tersimpan di dalam dua karung, kayaknya dia mau menjual secara utuh,” sebut dia.

Akibat perilaku tidak menyenangkan IR korban tidak bisa memberikan minum kepada ayam peliharaannya lantaran kabel terpotong.

Baca Juga :  Pembeli Enggan Berbelanja, Pedagang Keluhkan Banjir di Pasar Gusher

“Kalau ruginya sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta,” tukasnya.

Perwira balok tiga tersebut melanjutkan, modus dari pelaku ini memotong-motong terlebih dulu kabelnya dan memiliki niatan untuk menjualnya. Belum sempat terjual IR langsung diamankan petugas.

“Ngakunya sudah bolak-balik disitu untuk memastikan kondisi sepi dan aman untuk beraksi, kandang ayam punya korban ini juga sebenarnya tidak jauh dari pemukiman penduduk,” jelasnya.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

“Kemungkinan pelaku ini sengaja mencuri buat beli sabu. Biasanya kalau sudah ketagihan itu kan jual barang sembarang aja asalkan bisa hasilkan uang buat beli sabu,” sambung Kistaya.

Untuk diketahui, IR merupakan residivis yang pernah mendekam menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan terkait kasus narkotika.

IR pun disangkakan pasal 362 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *