Penyesuaian Tarif Baru, Begini Penjelasan PLN Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Berdasarkan Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik untuk Periode Juli hingga September 2022 mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2022.

Dikonfirmasi terkait adanya penyesuaian tarif tersebut, Manager PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nunukan, Choirul Anwar mengatakan, sebagai unit pelaksana hanya mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1955 votes

Penyesuaian tarif hanya diterapkan kepada pelanggan dengan golongan R2 (3.500 VA – 5,500 VA), R3 (6.600 VA keatas) dan untuk golongan pemerintah yakni P1 (6.600 VA – 200 kVA), P2 (di atas 200 KVA) dan P3.

Baca Juga :  Pengeluaran per Kapita Sebulan Daerah Perkotaan untuk Makanan Rp 817.846

“Kita tidak secara langsung menyesuaikan semua tarif, jadi bagi pelanggan PLN dengan daya R1 2.200 VA kebawah hingga 900 VA-RTM itu tidak mengalami penyesuaian tarif,” ujar Anwar kepada benuanta.co.id, Selasa (5/7/2022)

Anwar mengatakan, khusus pelanggan PLN di Kabupaten Nunukan sebagain besar menggunakan daya dengan golongan R1 2.200 VA ke bawah, sedangkan untuk penggunaan golongan daya R2 3.500 VA hingga R3 ke atas hanya sekitar 10 persen pelanggan.

Baca Juga :  Antisipasi Kecelakaan Berlayar, Dishub Nunukan Batasi Jam Penyebrangan

Dijelaskannya, penyesuaian tarif tidak berlaku untuk golongan bisnis dan industri, hal ini dikarenakan golongan bisnis dan industri sebagai roda ekonomi sehingga Pemerintah memberikan kebijakan untuk tidak dikenakan penyesuaian tarif.

Selama ini tarif golongan baik R1, R2, R3 mendapatkan subsidi dari Pemerintah dengan tarif yang sama yakni Rp 1.444,70 per kWh. Dengan adanya penyesuaian tarif, R1 tetap dengan tarif Rp1.444,70 per kWh, untuk R2 dan R3 naik menjadi Rp1.699,53.

Baca Juga :  Lima Unit Motor Ikut Tenggelam Hanya Satu Dapat Dievakuasi

“Jadi, untuk bisnis dan industri (B2) dengan golongan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA tetap dengan tarif lama yakni Rp1.444,70 per kWh,” ungkapnya.

Ditambahkannya, jika pelanggan dengan golongan daya R2 3.500 VA ke atas ingin yang merasa keberatan dengan penyesuaian tarif baru dan ingin menurunkan golongan daya ke R1, maka akan di bantu di proses oleh pihak PLN Nunukan. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *