Bantah Dugaan Monopoli, Gubernur Telah Beri Rekomendasi Lebih Satu Koperasi di Krayan

benuanta.co.id, TARAKAN – Aksi masyarakat Krayan yang melakukan protes atas dugaan monopoli harga oleh Koperasi Mitra Utama Kaltara dalam perdagangan perbatasan Ba Kelalan – Long Midang mendapat respon dari Pemrintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang melalui Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disprindagkop) Kaltara, Hj Hasriani menerangkan dugaan monopoli harga oleh koperasi yang sempat dikeluhkan warga Krayan pada Jumat, 1 Juli 2022 dan menganggap ada keterkaitan Gubernur Kaltara dalam pengaturan harga hingga keberpihakan keberadaan koperasi di Krayan dianggapnya harus diluruskan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

Dijelaskan Hasriani, dua tahun lalu pada saat Covid-19 Pemerintahan Malaysia melakukan lockdown sehingga aktivitas perdagangan yang melintasi Ba Kalalan – Long Bidang oleh masyarakat dari kedua negara tidak lagi mendapatkan persetujuan oleh Malaysia.

“Oleh Pemkab Nunukan, yaitu Bupati Laura bersurat resmi kepada Pemprov Kaltara saat dijabat Gubernur Irianto meminta adanya perdagangan perbatasan. Dari Pemrov Kaltara surat pernyataan itu diarahkan ke bidang perdagangan luar negeri (Daglu). Di pemerintahan masa itu, saya kebetulan di bidang perdagangan dalam negeri sehingga masih ingat proses terbentuknya koperasi tersebut,” ujarnya.

Melalui permintaan tersebut, meminta Kadis Disprindagkop saat itu melakukan komunikasi kepada perdagangan luar negeri. Permintaan itu lalu dikomunikasikan ke pusat dan diteruskan ke Konsulat Jendral (Konjen) di Kucing, Malaysia. Beberapa waktu kemudian, barulah ada jawaban dari Pemerintah Serawak melalui Konjen RI Serawak atas dasar kemanusiaan sehingga surat permintaan adanya perdagangan perbatasan di masa pandemi Covid-19 bisa direalisasikan.

Baca Juga :  Duh! Bocah di Nunukan Nyaris jadi Korban Penculikan 

Berita Sebelumnya : 

“Pemerintah Serawak meminta kebutuhan apa saja yang diperlukan warga Krayan dan dibuatkan list. Melalui list itu Konjen di Serawak kembali melakukan komunikasi kepada Pemerintahan Serawak. Setelah beberapa waktu, akhirnya permintaan perdagangan perbatasan itu baru bisa berjalan,” terangnya kepada benuanta.co.id pada Selasa, 5 Juli 2022.

Tak sampai di situ, dikarenakan perdagangan perbatasan dilakukan di masa pandemi sehingga ada permintaan khusus dari Pemrintahan Serawak yankni harus mengikuti prosedur pengantaran yang mengedepankan protokol Covid-19 yang berlaku di Malaysia.

“Pemerintahan Serawak hanya meminta satu lembaga semacam koperasi untuk memudahkan control barang orderan yang keluar dari Serawak. Kalau banyak koperasi mereka (Pemerintahan Serawak) menganggap akan sulit mengontrol. Kebetulan, Koperasi Mitra Utama Kaltara menjadi satu – satunya koperasi yang dibentuk di Nunukan, yang keanggotaannya merupakan orang-orang dari Nunukan menjadi satu-satunya yang mengajukan perdagangan perbatasan itu. Karena bersifat penting dan segera maka (Koperasi Mitra Utama Kaltara) direkomendasikan Pemprov Kaltara untuk melakukan perdagangan perbatasan,” paparnya.

Setelah berjalannya perdagangan perbatasan, Disprindagkop Kaltara kembali diminta untuk memonitoring kegiatan di perbatasan tersebut. Dengan adanya aktivitas perdagangan perbatasan itu, kata dia, terlihat perputaran ekonomi yang baik di masa pandemi.

Baca Juga :  Lima Unit Motor Ikut Tenggelam Hanya Satu Dapat Dievakuasi

“Tak hanya jual beli, masyarakat setempat pun diuntungkan dengan dilibatkan dalam pengantaran barang diri Ba Kalalan menuju Long Bidang tempat di mana barang – barang tersebut didrop,” sebutnya.

Setelah peralihan kepemimpinan di Pemprov Kaltara, di masa Gubernur Zainal ada pengajuan koperasi, yakni Koperasi Serba Usaha Busak Baku dari Kabupaten Malinau. Dikarenkan ada aturan ekspansi lintas kabupaten, maka Dispirndagkop Kaltara meminta perubahan AD/ADR koperasi tersebut, dan setelah dilakukan Koperasi Usaha Busak Baku disetujui melakukan ekspansi koperasi ke Kabupaten Nunukan.

“Juga ada Koperasi Krayan Kreatif Jaya yang melakukan pengajuan. Akhirnya saya menyampaikan kepada gubernur terkait penambahan koperasi tersebut dan gubernur menyetujui. Gubernur berkeyakinan semakin banyak koperasi yang melakukan perdagangan, maka harga semakin berkompetisi. Sehingga diharapkan terjadilah persaingan harga yang baik agar tidak terjadi monopoli harga dikarenakan hanya satu koperasi. Intinya gubernur memberikan izin atas dasar kemanusian, jadi koperasi yang melakukan perdagangan harus mengedepankan kewajaran harga bagi masyarakat setempat,” tuturnya.

Lanjut dia, terkait permasalahan ini Pemprov Kaltara tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi harga dalam perdagangan perbatasan tersebut. Kecuali adanya program subsidi dari pemerintah. Dalam hal ini Pemprov Kaltara hanya sebatas memfasilitasi izin, yakni dengan mengedepankan aspek kemanusian.

Baca Juga :  121 CJH Nunukan Disuntik Vaksin Meningitis

“Untuk harga yang diberikan kepada masyarakat pihak koperasi lah yang bisa menghitung. Yang pemprov ketahui dalam menjalankan perdagangan ini ada modal yang diperlukan baik itu ongkos angkut dan lainnya. Kita ketahui juga ada jarak tempuh yang cukup jauh dari Ba Kalalan ke Long Bidang. Jadi harus ada penghitungan cost pengeluaran oleh koperasi yang menjalankan perdagangan perbatasan tersebut,” urainya.

Terkait harga tertinggi yang diambil oleh koperasi, ia tak mengetahui pasti hal itu lebih luas. Sebab, barang-barang yang boleh dibeli dan dibawa ke Krayan merupakan barang non subsidi Serawak. Disebabkan perjanjian perdagangan resmi antar kedua negara, maka Pemerintahan Serawak memberlakukan pemilahan harga barang.

Pejanjian perdagangan dan permintaan serta izin yang dikeluarkan Pemprov Kaltara tertuang dalam Surat Gubernur Kalimantan Utara nomor 510/2722/DPPK-UKM/GUB tanggal 13 Agustus 2021 dengan perihal perdagangan perbatasan oleh Koperasi Produsen Mitra Utama Kaltara, yang mana di dalam surat tersebut tertuang empat poin penyampaian ;

 

Selain itu adapun Surat Rekomendasi Supplier atas permohonan rekomendasi penghantaran kebutuhan material bahan bangunan Long Midang – Ba Kalalan PT Asri Adam Perdana Nomor : 03/PT.AAP/03/2021 tanggal 14 April 2021 yang tertuang empat poin penyampaian ;

 

Disertakan juga surat perubahan mitra perdagangan perbatasan oleh PT Asri Adam Perdana nomor : 011/PT-APP/PR-GUB/II/2022 tanggal 3 Januari 2022 yang tertuang empat poin penyampaian ;

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *