benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Melalui skema redistribusi sefitifikat tanah di unit permukiman transmigrasi yang ada di Desa Sambungan Selatan Kecamatan Tana Lia. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung, ingin warga program transmigran bisa segera mendapatkan hak sertifikat tanah.
Pasalnya, selama resmi terbentuk menjadi desa transmigran, warga Desa Sambungan Selatan belum memiliki hak kepemilikan atas lahan yang telah diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Melalui skema redistribusi ini, Bupati Tana Tidung Ibrahin Ali mengupayakan agar semua warga transmigran bisa memiliki sertifikat atas lahan yang mereka tinggali.
“kita ukur dulu luas dan batas lahan Desa Sambungan Selatan, baru kita ukur luas kepemilikan lahan warga, agar nantinya bisa jelas batas-batas lahan mereka,” kata Ibrahim Ali, Selasa 5 Juli 2022.
Ia menambahkan, skema redistribusi tanah ini merupakan yang pertama kali dilakukan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Skema ini juga merupakan pilot project untuk kawasan transmigrasi yang ada di Kaltara.
Sehingga Ibrahim Ali berharap,agar pilot projet pertama ini bisa sukses di Tana Tidung, supaya masyarakat transmigran tidak lagi merasa digantung dengan kepemilikan lahannya.
“Kita sudah menggandeng pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pertanahan Bulungan, dan Pemerintah Desa Sambungan Selatan untuk melaksanakan pilot projet ini,” ujarnya.
“InsyaAllah nanti tidak ada lagi warga Desa Sambungan Selatan yang tidak memiliki serfitikat tanah. Karena jika sudah punya serfitikat, masyarakat pun akan lebih aktif menggarap lahan subur kita,” tutupnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa







