Profesi Pemotong Hewan Wajib Miliki Serfitikat Halal dari BPJPH

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Tahun 2020 ini profesi pemotong hewan wajib memiliki serfitikat resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Meski saat ini serfitikat profesi pemotong hewan sudah ada yang dikeluarkan oleh beberapa organisasi keagamaan seperti Baznas dan lainnya, namun setiap orang yang berprofesi sebagai pemotong hewan juga wajib memiliki serfitikat dari BPJPH.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1570 votes

Hal ini pun turut dibenarkan oleh Kasi Bimas Islam Kementrian Agama (Kemenag) perwakilan Kabupaten Tana Tidung (KTT), Anton melalui stafnya, Sayid Muhammad Nur yang mengatakan semua hal yang berhubungan dengan kehalalan sesuai syariat Islam harus melalui satu pintu yakni, Kemenag.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

“Aturan terbarunya seperti itu, karena dalam melakukan pemotongan hewan kurban tentu harus mengikuti syariat islam,” kata Sayid Muhammad Nur, saat dihubungi benuanta.co.id, Sabtu 2 Juni 2022.

“Karena Kemenang RI punya target, kalau pada tahun 2024 nanti semua produk dalam negeri semuanya harus memiliki serfitikat halal dari Kemenag, termasuk profesi pemotong hewan ternak,” tambahnya.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Sayid mengungkapkan saat ini pihaknya bersama dengan BPJPH, sudah mulai rutin membuka bimbingan khusus pemotongan hewan.

“Jadi yang harus ditekankan ialah tata cara pemotongan hewan harus sesuai dengan syariat Islam, baik memotong hewan kurban maupun hewan ternak non kurban,” ungkapnya.

“Termasuk orang yang bekerja dipemotongan hewan, juga harus memiliki serfitikat ini. Soalnya hewan yang dipotongnya akan dikonsumsi oleh umat yang tentunya harus dilakukan sesuai syariat,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *