benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Perwakilan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tana Tidung (KTT) tidak menganjurkan umat untuk kurban atau mengkonsumsi daging kurban yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
Meskipun dari kesehatan PMK hanya dapat ditularkan oleh hewan yang berjenis kuku dua seperti sapi, kambing dan jenis lainnya. Namun menurut Staf Bimas Islam Kemenag Tana Tidung, Said Muhammad Nur mengungkapkan pengkurbanan hewan yang terjangkit PMK tetap tidak boleh dilakukan, meski secara kesehatan dapat dianjurkan.
“Kalau dari syariat islam tentu tidak boleh, karena salah satu syarat untuk hewan itu dapat dikurbankan ialah hewan itu harus dalam keadaan sehat. Sedangkan PMK inikan penyakit dan sesuai dengan syariat islam hewan yang sakit tidak boleh dijadikan hewan kurban, jadi kita tidak menganjurkan,” ujarnya, Kamis 30 Juni 2022.
Meski demikan, Said mengaku pihaknya sangat bersyukur karena di wilayah KTT sendiri, belum ditemukan adanya hewan ternak yang terjangkit PMK.
Namun jika ada, maka Said pun menegaskan kepada pihak peternak untuk tidak menjualnya sebagai hewan kurban dan segera dilaporkan kepada pihak terkait.
“Hingga saat ini, laporan PMK untuk Wilayah KTT sendiri masih zero. Artinya hewan ternak di wilayah KTT masih aman untuk dikurbankan,” bebernya.
Untuk jumlah hewan kurban yang ada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung, Said mengungkapkan kalau pengurusan hewan kurban telah diserahkan kepada pihak Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang merupakan panitia persiapan hari idul adha.
“Dari laporan terakhir sudah ada 22 ekor sapi yang akan dikurbankan oleh PHBI, jumlah ini mungkin akan bertambah karena perayaan idul adha masih ada sekitar 9 hari lagi,” ungkapnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Matthew Gregori Nusa