benuanta.co.id, BULUNGAN – Tersangka kasus ilegal mining yang menyeret nama Hasbudi, oknum polisi berpangkat Briptu kini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, lantaran berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian sehingga dilaksanakan tahap 2.
Ada yang berbeda dalam pelimpahan ini, istri dan keluarga dari Hasbudi ikut mengantar ke Kejari Bulungan. Termasuk juga penasihat hukum (PH) Hasbudi yakni, Syafrudin ikut mendampingi kliennya dalam proses tahap 2 itu.
“Tadi sudah masuk ke tahap 2 kasus ilegal mining saudara HSB dan kami dampingi,” ucap Syafrudin kepada benuanta.co.id, Kamis 30 Juni 2022.
Menjadi orang yang ditunjuk dan dipercaya untuk membela Hasbudi di meja hijau, Syafrudin mengaku diluar dugaannya ternyata semua tersangka saat dilimpahkan tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan, tapi tetap di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan.
“Diluar dugaan kami, 3 tersangka lain saat dilimpahkan tidak dititipkan di Lapas Tarakan tapi tetap di Rutan Polres Bulungan. Ternyata hari ini juga demikian, HSB juga dititip di Polres Bulungan,” jelasnya.
Syafrudin merasa ada ketidakadilan yang didapatkan oleh kliennya, karena banyak kasus sebelumnya setelah dilimpahkan dan ditangani kejaksaan akan dititipkan ke Lapas Tarakan.
“Semua tahap 2 dalam 2 tahun terakhir ini dilimpahkan ke Lapas Tarakan, bahkan minggu lalu ada yang dilimpahkan ke Tarakan,” sebutnya.
Dirinya pun sempat menanyakan kepada Kepala Kejari Bulungan dan Kasi Pidum Kejari Bulungan, adanya perbedaan perlakuan terhadap kliennya. Jawaban yang diterimanya ada hal-hal yang dipertimbangkan sehingga tetap di titip di Rutan Polres Bulungan.
“Beliau sudah jelaskan punya pemikiran yang lain, yang ia tidak bisa sebutkan. Silahkan tanyakan kepada Kejari tentang pemikiran lain, apakah karena tindak pidananya atau orangnya saya tidak tahu,” paparnya.
Jika karena salah satu pertimbangan kejaksaan, agar persidangan bisa efisien, pihaknya pertanyakan bukan dari sejak lama diberlakukan terhadap kasus yang lain. Kata dia, jika ditahan di Rutan Polres Bulungan, dirinya meminta perlakuan berbeda sebagai hak tahanan diberikan.
“Contohnya makanan itu bisa disuplai dari luar itu adalah haknya, karenakan masih tahanan bukan narapidana. Kedua bagaimana istirnya diberikan kesempatan untuk bertemu 2 kali seminggu, karena ini juga manusiawi,” tandasnya.
Selain itu pihaknya meminta hal itu dipertimbangkan oleh Kejari Bulungan, agar hak-hak kliennya dapat diberikan sebagaimana mestinya sesuai harapan keluarga dan penasihat hukum. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa