HSB Dilimpahkan ke Kejari Bulungan Bersama Barang Buktinya

benuanta.co.id, BULUNGAN – Sehari sebelumnya 3 tersangka ilegal mining di Sekatak dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan. Kini giliran Briptu HSB yang dilimpahkan ke Kejari Bulungan

Dengan pengawalan ketat dari petugas saat membawa HSB dari Rutan Polres Bulungan menuju Kejari Bulungan. HSB yang menjadi pemilik alat berat dan usaha pertambangan di Sekatak ini langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan sebagai proses tahap 2 dari penyidik kepolisian kepada jaksa.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

“Tepatnya jam satuan (13.00 wita) kita telah melaksanakan tahap 2 perkara pertambangan atas nama HSB dan kawan-kawan,” ucap Kepala Kejari Bulungan, Siju kepada benuanta.co.id, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga :  Seorang Anak Nyaris Jadi Korban Penculikan di Nunukan

Kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara. Selanjutnya, setelah dilakukan tahap 2 dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk dilakukan sidang.

“Perhari ini HSB bersama rekannya sudah menjadi tahanan kejaksaan, namun penitipannya kita tetap lakukan di Rutan Polres Bulungan. Karena kita tidak memiliki sel tahanan sendiri,” ujarnya.

Siju mengatakan, ketika ada permintaan agar HSB ditahan di Tarakan boleh saja dilakukan atas permintaan dari pihak keluarga ataupun penasihat hukum (PH) nya. Hanya saja tempat pengadilannya berada di Tanjung Selor, maka untuk mempermudah akan ditahan di Bulungan.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

“Kita mengambil adaptifnya saja, kalau di Tarakan saat akan persidangan akan terkendala waktu dan bisa berjalan panjang. Makanya tetap disini agar efisien,” bebernya.

Selain pelimpahan tersangka, Kejari Bulungan juga menerima barang bukti berupa 3 buah escavator, 2 truk, 4 drum Sianida, 5 karbon perendaman dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan emas ilegal.

“Kami komitmen bahwa ini kita berusaha profesional (dalam melakukan penuntutan),” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bulungan yang juga sebagai JPU Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae mengatakan berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara, tersangka diancam kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

“Barang bukti sangat banyak, tapi setahu saya yang dilimpahkan ada 3 unit escavator, dump truk, sianida, karbon dan timbangan emas. Untuk dump truk sudah ada disini, sedangkan escavator nya masih kita titip di kepolisian,” sebutnya.

Terkait persidangan, pihaknya masih menunggu keputusan hakim PN Tanjung Selor, pasalnya hari inipun baru tahap 2, JPU memiliki waktu 20 hari mempersiapkan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

“Ditahan 20 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari,” pungkas Muhammad Sulaiman Mae. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *