benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan melakukan pemulangan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terlantar bernama Mahmudin berusia 56 tahun, warga Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Sosial P3A kabupaten Nunukan, Faridah Aryani SE melalui Pekerja Sosial, Ahli Muda Ibrani mengatakan Mahmudin ini sudah 4 bulan berada di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) DSP3A Nunukan sejak bulan Februari 2022 dan sebelumnya tinggal di tanah merah, Kelurahan Nunukan Utara.
Keberadaannya diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seseorang Lanjut Usia (lansia) sedang terlantar.
“Dari laporan itu kami memberikan pelayanan tempat tinggal sementara, sambil mencari informasi keberadaan keluarganya saat itu,” kata Ibrani pada Senin, 27 Juni 2022.
DSP3A Nunukan melakukan penulusuran biodata Mahmudin, dan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak yang mengetahui asal usulnya sejak awal. Akhirnya di bulan Juni ini, diketahui Mahmudin berasal dari Kabupaten Enrekang.
Ibrani mengatakan, saat itu pihaknya berupaya untuk mencari sanak keluarga Mahmudin yang berada di Enrekang. Sari hasil penelusuran, petugas berhasil menemukan keluarganya di Enrekang dan melakukan koordinasi langsung terkait keberadaan Mahmudin di Nunukan yang dalam penanganan Dinas Sosial.
“Kami sudah bisa berkomunikasi dengan keluarganya di kampung dan meminta untuk dijemput keluarganya di Nunukan,” ujarnya.
Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut dengan keluarga Mahmudin akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk menjemput di Nunukan dengan mengutus salah seorang anak kandung Mahmudin yang secara langsung menjemputnya di Nunukan.
“Mahmudin dan anaknya dipulangkan pada hari Rabu (22/6/2022)) jadi sudah satu pekan, dan Alhamdulillah dalam keadaan sehat,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa