benuanta.co.id, TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara memastikan keluhan serikat buruh yang tergabung dalam Kahutindo Tarakan segera diatasi bersama stakeholder terkait. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan pada Senin (27/6/2022), bakal ditindaklanjuti sesuai berita acara kesepakatan.
Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Albert Stefanus Marianus, saat diwawancarai usai hearing bersama DPC PSP Kahutindo Tarakan, pihaknya menekankan 3 poin keluhan buruh telah diupayakan pencarian solusi bersama Disnaker Provinsi Kaltara.
Dijelaskan politisi PDI Perjuangan itu, terdapat 3 poin permasalahan yang diangkat Kahutindo saat berdialog di Gedung DPRD Tarakan di antaranya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kebebasan berorganisasi di perusahaan dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Meski telah ada kesepakatan bersama, Ketua DPRD Kaltara tak menampik pihaknya akan terus mengawal dalam waktu sebulan.
“Banyak dikeluhkan persoalan PKWT, terkait banyak hal ya. Kami mencoba mendalaminya dari DPRD Kaltara, untuk melihatnya. Namun dari UU Nomor 35 tahun 2021 itu menurut teman-teman buruh itu, tidak ada lagi tenaga kerja kontrak harapannya tenaga kerja tetap, ” ucap Ketua DPRD Kaltara kepada benuanta.co.id, hari ini.
Hal tersebut menurut mantan Ketua Komisi III DPRD Kaltara ini, pun menjadi atensi Dinas Ketenagakerjaan untuk mencarikan opsi serta solusiseperti apa aturan yang berlaku terkait implementasi di lapangan.
Kat Albert, menurut para buruh hal itu sudah tidak ada lagi. “Artinya tenaga kerja itu, tidak ada lagi yang kontrak melainkan tetap. DPRD Kaltara coba berkolaborasi dengan stakeholder, kemudian nanti kesepakatan ini ditindaklanjuti dalam waktu sebulan, ” tambahnya.
DPRD Kaltara bakal melihat perkembangan dari tindaklanjut RDP ini, lantaran kesepakatan hari ini menurutnya sebagai satu tindaklanjut bersama guna mencarikan solusi terbaik bagi para pekerja atau buruh.
Selain itu, DPRD Kaltara juga akan terus mengawal dalam proses penyelesaiannya.
Ia menguraikan, bahwa progres sebulan ke depan itu berkaitan dengan identifikasi PKWT yang dimaksud dengan perusahaan terkait.
“Itu kan perlu pendataan, nah itu kesepakatan yang disepakati Disnaker. Tahapan pertama akan diidentifikasi untuk perusahaan teman-teman yang dinaungi Kahutindo dulu, karena ini kan keluhannya Kahutindo, ” tutup pimpinan DPRD Kaltara ini.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli