benuanta.co.id, NUNUKAN – Kisruh temuan selisih Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan RSUD Nunukan terus berlanjut. Terkini Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan telah melakukan proses verifikasi dan validasi SPJ keuangan oleh bendahara lama RSUD Nunukan, yakni Nur Hasanah yang bersumber dari pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) anggaran tahun 2021.
Auditor Kantor Inspektorat Pemkab Nunukan, Arti Danhurrin mengatakan dari temuan SPJ yang selisihnya sebesar Rp 5 miliar saat melakukan audit khusus saat Serah Terima Jabatan (Sertijab), Bendahara lama RSUD ke Bendahara baru pada 14 Februari 2021 lalu telah berkurang.
“Selisih SPJ yang awalnya Rp 5 miliar setelah dikurangi pertanggungjawaban SPJ yang telah dilengkapi oleh bendahara telah berkurang,” ujar Arti kepada benuanta.co.id, Selasa (28/6/2022)
Diungkapkannya, saat itu temuan pengeluaran yang dikeluarkan oleh bendahara lama RSUD Nunukan tidak disertai dengan bukti SPJ, sehingga bendahara dapat melengkapi SPJ-nya dan dilakukan evaluasi kembali jika buktinya dianggap sah maka temuan selisih tersebut akan berkurang.
“Jumlahnya selisihnya sudah berubah dari awalnya Rp 5 miliar sekarang sisa Rp 2,1 miliar yang harus di kembalikan bendahara lama RSUD Nunukan ke kas BLUD,” terangnya.
Selisih tersebut ditemukan dari tidak adanya SPJ sebagai laporan pertanggungjawaban bendahara untuk pengeluaran belanja operasional dan belanja pegawai RSUD Nunukan.
Dijelaskannya, sesuai dengan tata cara penyelesaian kerugian daerah ada dua cara penyelesaian, yakni dengan pembayaran tunai dan dengan angsuran.
Jika dibayar dengan tunai, bisa dibayar secara langsung dalam waktu tidak lebih dari 60 hari setelah hasil temuan itu diterbitkan. Sedangkan untuk penyelesaian secara angsuran dengan batal maksimal angsuran yakni 2 tahun dengan menyertakan jaminan harta benda yang senilai atau lebih dari hasil temuan.
“Untuk proses tindak lanjutnya akan dilengkapi dan sisanya akan dilakukan pengembalian oleh bendahara lama ke kas BLUD,” katanya.
Pengembalian dilakukan secara pribadi oleh bendahara lama sebagai yang bertanggungjawab penuh dalam mengelola keuangan, sedangkan itu untuk unsur manajemen hal tersebut tidak lepas dari direktur RSUD dan kasubag keuangannya.
“Bendahara dalam mengelola keuangan atas persetujuan kasubag keuangan sebagai PPK dan direktur sebagai penanggungjawab pengguna anggaran tersebut,” ungkapnya.
Arti menyampaikan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selisih SPJ yang dilakukan oleh Inspektorat telah diserahkan dua hari yang lalu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditindaklanjuti dan dipantau oleh BPK.
“Untuk sisanya Rp 2,1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara lama akan ditindaklanjuti oleh BPK,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa
Dari keterangan auditor, audit dilaksanakan sejak februari 2021 kenapa baru ada hasilnya apakah benar butuh waktu 1 tahun lebih #KPKINDONESIA agar menjadi perhatian audit dilaksanakan sejak februari 2021 tapi baru ada hasilnya sekarang tolong KPK periksa inspektorat kenapa hasil auditnya lama sekali sejak februari 2021 sampai juni 2022 SOP auditnya itu seperti apa