Norhayati Andris Sosialisasi Perda Hari Jadi di Tarakan

TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara dari daerah pemilihan (dapil) I Tarakan, Norhayati Andris, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah di Kota Tarakan.

Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Hari Jadi Provinsi Kaltara.

Ia memaparkan, substansi Perda ini adalah pergantian Hari Jadi Kaltara menjadi tanggal 25 Oktober 2012. Pergantian ini sudah mendapat persetujuan dan dukungan dari berbagai pihak. Baik dari pihak eksekutif, pihak legislatif, tokoh pendiri Kaltara, para tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya.

“Hari jadi Kaltara yang baru masih perlu disosialisasikan ke masyarakat. Sehingga semua ya dapat mengetahui perubahan ini,” kata Norhayati, Selasa (28/6).

Lanjut dia, tanggal 25 Oktober mengacu disetujuinya Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara menjadi Undang–Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tanggal 25 Oktober 2012.

Norhayati menyampaikan jika perubahan ini sudah dapat diterima semua pihak. Mengingat berbagai stakeholder telah dilibatkan dalam penyusunannya.

“Kita bersyukur ada kesepahaman atas perubahan substansi di dalam Perda ini. Tahun lalu kita sudah mengadakan public hearing, semua pihak setuju dan mendukung,” paparnya.

Norhayati juga mengajak segenap masyarakat memiliki rasa terimakasih dan menghargai para pendiri Kaltara atas segala jasa mereka.

“Kita memiliki tanggung jawab moral sebagai generasi penerus bangsa, karena ini merupakan tonggak sejarah bagi generasi yang akan mendatang dalam mewujudkan dan meneruskan pembangunan di Kaltara,” kata Norhayati. (adv)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *