benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah pusat mulai mensosialisasikan kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui nomor induk kependudukan (NIK) dan aplikasi Peduli Lindungi pada Senin, 27 Juni 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan dengan menggunakan sistem ini akan memberikan kepastian ketersediaan dan jangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Nunukan Sabri, mengatakan sampai saat ini di Kabupaten Nunukan belum pernah ada pendistribusian minyak goreng curah.
“Kita di sini belum pernah ada informasi yang masuk ke kita kalau akan ada pasokan minyak curah di Nunukan,” ujar Sabri kepada benuanta.co.id, Selasa (28/6/2022)
Disampaikannya, ketersediaan minyak non curah saja untuk wilayah Nunukan masih terbatas. Pasokan minyak non curah yang masuk ke Nunukan pada 28 Maret 2022 sekitar 18 ribu liter untuk stok hingga awal bulan Juni.
“Pasokan minyak goreng non curah tergantung dari pasokan dari distributor minyak goreng. Baru masuk 10 Juni 2022 ada 1 kontainer yang masuk sekitar 19 ribu liter,” katanya.
Diungkapkannya, kalau untuk penerapan pembelian minyak goreng curah menggunakan NIK dan aplikasi Peduli Lindungi di luar daerah bisa diterapkan karena pasokan minyak curah di sana tersedia sedangkan untuk Nunukan belum bisa diterapkan.
“Kalau kita bahas soal minyak goreng curah rasanya terlalu kejauhan kalau untuk di Nunukan. Tanpa aplikasi saja ketersediaannya masih langka bagaimana kalau dengan menggunakan aplikasi seperti itu,” tandasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







