benuanta.co.id, TARAKAN – Melati mengalami kejadian tidak menyenangkan dari seorang kakek yang berjualan es keliling. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.58 Wita, Ahad, 19 Juni 2022 di daerah Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi, mengatakan awal mula kejadian orang tua korban melihat anaknya Melati sedang dipegang alat kelaminnya oleh pelaku.
“Kemudian pelapor sempat merekam kejadian itu dan merasa keberatan serta melapor ke Polres Tarakan,” sebutnya, Senin (27/6/2022)
Adapun pelaku LL adalah seorang pria lansia berumur 61 tahun. Aldi melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi, LL melakukan tindakan melanggar asusila itu karena situasi sekitar yang sepi.
“Jadi, anaknya ini (Melati) memanggil untuk beli es dagangannya dan LL ini melakukan perbuatan cabul sudah lima kali pada melati,” kata dia.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan LL, korban juga tidak melakukan penolakan, hal inilah yang membuat LL terus mengulangi perbuatan kejinya. Melati sendiri juga baru berusia belia yakni 8 tahun.
“Pelaku memang jualan es krim keliling dan dia melakukan perbuatan itu karena dari riwayat rumah tangganya dia sudah ditinggal cerai sama istrinya dari 2008 dan hidup sendiri,” bebernya.
“Kemudian memang hanya si Melati saja yang jadi korbannya, ketahuannya karena ada anak-anak lain yang cerita ke korban jangan mau dekat sama pak lek es nanti dipegang-pegang dan didengar sama orang tuanya,” urai Aldi.
Melati menjadi sasaran empuk LL lantaran memiliki paras yang cantik. Menurut LL, melatilah yang sering membeli es krim buatannya. LL pun diamankan oleh orang tua korban ketika melakukan perbuatan asusila.
“Orang tuanya memang sudah menunggu si penjual es krim ini, kemudian orang tuanya ngikutin penjual es berada di rumah kosong di samping rumahnya, kemudian Melati memanggil penjual es lagi jualin es ke anaknya direkam sama orang tuanya saat lagi perbuat cabul. Tangkap tanganlah ceritanya karena langsung nelpon pihak berwajib,” jelas Aldi.
Dalam hal ini LL disangkakan tentang Perlindungan Anak dan sudah di tahan sejak 21 Juni 2022 lalu. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







