19 Reklame Tanpa Izin Ditertibkan Satpol-PP Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan menertibkan sejumlah reklame tanpa izin yang dipasang di beberapa titik jalan di Kabupaten Nunukan, pada Kamis 23 Juni 2022.

Kepala Bidang Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan, Edy mengatakan, personel Satpol PP melakukan patroli penertiban sejumlah reklame tanpa izin sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2008.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1952 votes

“Jadi yang kita tertibkan hari ini itu reklame yang tidak ada izin pemasangannya,” ujar Edy kepada bwnuanta.co.id, Kamis (23/6/2022)

Baca Juga :  Bawa Penumpang Dua Long Boat Tabrakan di Laut Sebatik 

Edy mengatakan dalam pasal 2 Perda tersebut dijelaskan setiap penyelenggara reklame dan atau alat peraga yang berbentuk komersial dalam wilayah Kabupaten Nunukan harus mendapatkan izin dari Bupati Nunukan.

“Masyarakat ataupun badan hukum yang ingin memasang reklame harus mendapatkan izin dan pelaksanaannya harus setelah dikeluarkannya surat izin tersebut diterbitkan,” katanya.

Dalam penertiban reklame ada 19 unit reklame yang ditertibkan di beberapa titik jalan yakni 5 unit reklame sekitar cafe 93, 4 unit sekitar lapter, 2 unit di Jalan Pembangunan, 2 unit samping PLN, 1 unit di simpang H. Batto, 2 unit di depan Dishub dan 3 unit depan Disdukcapil.

Baca Juga :  Tabrakan di Perairan Sebatik, Tim Gabungan Masih Lakukan Evakuasi Perahu 

Dijelaskannya, dalam Perda tersebut juga telah diatur bahwa reklame tanpa izin yang sudah diterbitkan dalam waktu 3×24 jam pemasang reklame yang tidak memiliki izin dapat mengambil kembali. Reklame yang sudah diterbitkan dan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menghentikan, mencabut, menyingkirkan dan menurunkan reklame tersebut.

“Dalam perda tersebut, kita boleh meminta tuntutan ganti rugi biaya operasional terkait tindakan kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemasangan reklame. Namun kali ini kita tidak menerapkannya,” terangnya.

Baca Juga :  Libur Lebaran, SAE Lanuka Jadi Tempat Favorit Warga Nunukan 

“Kita hanya berikan teguran berupa syok terapi kepada masyarakat ataupun bandan hukum, jdi ketika mereka memasang reklame tanpa izin mereka sudah bisa tauh konsekuensinya,” tambahnya.

Edy berharap, adanya penertiban reklame ini bisa menjadi pelajaran, bahwa segala bentuk aktifitas masyarakat ataupun badan hukum yang beroperasi di Kabupaten Nunukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *