Penarikan Retribusi Parkir di Nunukan Belum Optimal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai juru parkir di Kabupaten Nunukan diakui Dinas Perhubungan (Dishub) membuat banyak titik parkir yang belum terlayani.

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dishub Nunukan Mahyuddin, mengatakan kurangnya petugas dalam penarikan retribusi menjadi penghambat, karena petugas parkir yang pernah direkrut sebelumnya sebagian telah di tarik ke bidang OPD, sekretariat dan pelabuhan penyebrangan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1575 votes

Lebih lanjut dikatakan Mahyuddin, ada dua kategori parkir yang dapat dipungut biaya parkir yaitu parkir khusus dan parkir tempat jalanan umum. Kategori parkir ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 05 Tahun 2018.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

“Parkir khusus penarikannya di RSU, Pasar Yamaker dan Puskesmas Nunukan karena tempat-tempat ini merupakan aset pemda sedangkan parkir tepi jalan umum di Bintang Mode, Pasar Pagi, Duta Mode, Marami, Yos Sudarso dan Pasar Inhutani,” kata Mahyuddin, Rabu (22/6/2022).

Selain kendala sumber daya manusia, diakuinya dari internal petugas masih ada yang malu-malu melaksanakan pemungutan biaya parkir. Di samping itu sosialisasi juga masih kurang sehingga kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan dalam membayar biaya parkir.

“Kendala itu banyak karena kita masih dalam tahap sosialisasi, masii ada personil kita yang belum paham tentang bagaimana cara menarik retribusi, ini karena mereka masih baru. Dari masyarakat juga menanyakan fasilitas yang kita sediakan belum memadai tetapi kita terus berusaha untuk menjadi yang lebih baik lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

Tarif retribusi parkir kendaraan bermotor yang diberlakukan dishub dengan dua cara. Yang pertama, retribusi setiap kali parkir atau tidak berlangganan. Kedua, parkir berlangganan dalam jangka waktu selama satu tahun.

Untuk parkir tidak berlangganan atau hitungan sekali parkir tarif yang diberlakukan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp. 2.000, taksi atau mobil penumpang umum dan jenis kendaraan Pick Up/mini bus dan sejenisnya sebesar Rp3.000, jenis kendaraan bus/mini bus pribadi dan sejenisnya sebesar Rp5.000, jenis kendaraan truk sebesar Rp5.000 dan untuk jenis kendaraan truk gandeng dikenakan retribusi parkir sebesar Rp10.000.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

Sedangkan retribusi parkir secara berlangganan per tahun. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp50.000, taksi atau mobil penumpang umum dan jenis kendaraan Pick Up/mini bus dan sejenisnya sebesar Rp70.000, Jenis kendaraan bus/mini bus pribadi dan sejenisnya sebesar Rp80.000, jenis kendaraan truk sebesar Rp100.000, sedangkan untuk jenis Kendaraan truk gandeng sebesar Rp200.000.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *