benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara berencana untuk melakukan pembentukan BNN khusus untuk wilayah kabupaten/kota. Seperti diketahui bahwa dari 5 kabupaten/kota di Kaltara yang memiliki BNN hanya Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kepala Bagian Umum BNNP Kaltara, Evon Meternik, SE menjelaskan bahwa ketiga kabupaten yang belum terbentuk di antaranya Malinau, Bulungan dan KTT.
“Untuk sementara ini di tiga kabupaten ini masih BNK namanya, Badan Narkotika Kabupaten,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).
Evon menjelaskan, bahwa daftar pembentukan BNK berpacu kepada Perpres Nomor 83 tahun 2007, namun setelah Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disahkan BNK sudah ditiadakan.
“Seharusnya sudah sejak 2009 itu disahkan 6 bulan itu paling lambat 1 tahun sudah berdiri BNNK di setiap kabupaten, jadi diharapkan setiap bupati itu mengusulkan,” urainya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Bulungan, diharapkan pula kabupaten lainnya kiranya dapat menggelar rapat serupa.
“Yang jadi masalah kita di Kaltara berbatasan langsung dengan negara lain, jadi transit untuk ke provinsi lain, dari poin yang rawan inilah kita diharapkan bentuk BNNK,” tegas Evon.
Disinggung soal SDM sendiri, ia menegaskan sesuai dengan aturan BNN Nomor 6 Tahun 2021 untuk masa transisi pemerintah kabupaten mendukung sarana dan prasarana serta SDM yang ada untuk diberdayakan terlebih dahulu. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







