Dispensasi Perkawinan Anak Dituangkan di MoU

benuanta.co.id, NUNUKAN – Banyaknya permohonan perkawinan anak di Kabupaten Nunukan menginisiasi Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan untuk bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, dalam pelayanan pemberian dispensasi perkawinan anak.

Dispensasi perkawinan anak ini diteken bersama melalui Memorandum Of Understanding (MoU) di Media Center Pengadilan Agama Kabupaten, pada Rabu 22 Juni 2022.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani mengatakan, MoU ini dilakukan berangkat dari banyaknya kasus pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Nunukan.

“Kita sudah melakukan MoU dan dampaknya sangat baik,” ujar Faridah Aryani.

Baca Juga :  121 CJH Nunukan Disuntik Vaksin Meningitis

Kata Faridah, perkawinan anak di bawah usia 19 tahun tidak disarankan secara kesehatan. Sebab organ-organ reproduksi belum siap dan bisa berdampak pada terjadinya kanker leher rahim pada wanita.

“Jika menikah dan melahirkan anak pun bisa beresiko melahirkan anak yang pendek (stunting),” katanya.

Dinkes P2KB, lanjutnya akan fokus menyoroti masalah kesehatan yang terjadi dengan melakukan edukasi kesehatan reproduksi dan pembinaan kemudian mengeluarkan rekomendasi ke Pengadilan Agama.

Baca Juga :  Antisipasi Kecelakaan Berlayar, Dishub Nunukan Batasi Jam Penyebrangan

Sedangkan DSP3A berencana melakukan pembinaan melalui psikolog, kemudian memberikan rekomendasi ke Pengadilan Agama. Keputusan mutlak perkawinan atau tidak nantinya akan berada di Pengadilan Agama.

Sisi lain dari pernikahan anak di bawah umur juga berpengaruh terhadap peningkatan kasus perceraian yang bisa berdampak pada permasalahan sosial di masyarakat. (*)

Reporter:  Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *