benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan mengamankan SU (29) pada Senin, 20 Juni 2022 setelah melakukan aksi pencurian di rumah dinas Bea Cukai jalan Moh Hatta Nunukan Timur.
Kanit Pidum sat reskrim Polres Nunukan, IPTU Sony Dwi Hermawan melalui Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Supriadi, mengatakan pelapor melaporkan aksi pencurian yang sering terjadi sejak Mei hingga Juni 2022 di rumah dinasnya dengan kerugian materi barang berharga senilai Rp 14 juta.
“Dalam bulan Mei 2022 telah kecurian 2 kali berupa uang tunai Rp 8,9 juta, uang tunai Rp 300 ribu dengan ATM,” ujar Supriadi kepada benuanta.co.id, Selasa (21/6/2022)
Sedangkan untuk Juni 2022, di rumah tersebut telah kehilangan 1 unit HP Xiaomi 9c dan uang tunai Rp 1 juta.
“Kejadian pencurian terakhir pada Minggu, 19 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 Wita,” katanya.
Supardi mengatakan, perbuatan pelaku terekam oleh CCTV tergambar secara visual pelaku masuk ke dalam rumah dinas tersebut melalui kaca nako yang sudah dilepas, lalu masuk ke dalam rumah dan berupaya mencari barang berharga yang ada di dalamnya.
“Aksi pencurian tersebut baru di ketahui oleh korban pada Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 22.30 wita ketika korban melakukan pengecekan CCTV,” bebernya.
Diungkapkannya, hasil dari olah TKP dan pemeriksaan saksi, visual video CCTV tersebut dianalisa guna profiling id serta keberadaan dugaan pelaku.
“Kami lakukan pencarian terhadap dugaan pelaku dan berhasil kami temukan di sebuah rumah persembunyian yaitu diduga rumah orang tua di jalan pelabuhan pada Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 02.30 wita,” jelasnya.
Saat personel unit Pidum sat Reskrim Polres Nunukan melakukan penangkapan, terduga pelaku sedang tidur. Dari tangan SU ditemukan beberapa barang berharga yang diduga milik korban.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku SU mengakui semua perbuatannya dan berulang kali telah mencuri di TKP yang sama dalam kurun waktu bulan Mei 2022 – Juni 2022 dan dengan cara yang sama yang mana uang hasil kejahatan SU telah habis dipergunakan oleh SU untuk berjudi online
Personel Unit Pidum sat Reskrim Polres Nunukan turut mengamankan narang bukti berupa 1 buah kaca nako, 1 unit hp Vivo, 1 unit hp Xiaomi, 1 buah jam tangan fosil dan vapor.
Ditambahkannya, SU merupakan seorang residivis kasus Curat pada tahun 2017 dengan perkara yang sama yakni mencuri di rumah Dinas Bea dan Cukai Nunukan yg terletak jalan pendidikan Nunukan Utara dengan vonis penjara 1,2 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Nunukan.
“Saat ini pelaku diamankan dan dalam proses sidik unit Pidum sat Reskrim Polres Nunukan, pasal yang disangkakan yakni pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara, ” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli