Ngaku-ngaku Punya Usaha Rumput Laut, Pria Ini Rupanya Pencuri

benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku pencurian rumput laut yang terjadi di Jalan Binalatung RT. 10 Kelurahan Pantai Amal berhasil ditangkap polisi. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 9 pagi.

Pelaku berinisial KE yang awalnya meminta bantuan temannya. Namun temannya berinisial CI mengaku tidak tahu bahwa niat KE adalah mencuri.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1577 votes

“Pada saat itu KE meminta CI untuk mengambil bibit rumput laut yang ada di Binalatung, yang diakui bahwa barang itu milik bapaknya, untuk membohongi temannya,” ujar Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama melalui Kanit Reskrim Polsek Tarakan Timur, IPDA Arianto, Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

Gian mengatakan, bahwa KE meminta CI untuk mencarikan pembeli bibit tersebut dan si pembeli juga dibohongi oleh KE kalau barang tersebut milik orang tuanya.

“Sempat mereka pergi sama-sama menggunakan perahunya temannya yang saat ini sebagai saksi, untuk  pergi memanen bibit rumput laut tersebut, pada saat dipanen datanglah pemilik rumput laut yang asli,” bebernya.

Pada saat itu juga, pemilik langsung bertanya kenapa melakukan panen rumput laut miliknya. KE langsung menjawab dengan nada yang ketakutan bahwa ia mengira rumput laut itu milik orang tuanya.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

“Dia langsung jawab saya kira ini milik orang tua saya om, makanya saya mau ambil. Terus korban tegas bilang ini milik saya, akhirnya si pelaku dengan saksi yang ada dibawa ke ketua RT 10 dipanggil juga Babinkamtibmas dan akhirnya pelaku mengakui,” urainya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian sudah pernah dilakukan sebanyak 3 kali, namun tidak ketahui oleh pemilik rumput laut. Sejak melakukan pencurian ini ia selalu menjual rumput laut hasil curiannya.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

“Kalau sama yang ini dia belum sempat beli, masih kesepakatan saja yang kesepakatannya dijual seharga Rp 1,5 juta sebanyak 20 bentang bibit rumput laut,” paparnya.

“Sebelumnya sudah keuntungan banyak karena tidak terdeteksi pemilik, apalagi kan rumput laut inikan susah yang hanya bisa mengetahui bentangannya mereka ya pemilik sendiri,” lanjutnya.

KE juga merupakan residivis dengan kasus serupa. Dalam pencurian rumput laut ini ia disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *