benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku pencurian rumput laut yang terjadi di Jalan Binalatung RT. 10 Kelurahan Pantai Amal berhasil ditangkap polisi. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 9 pagi.
Pelaku berinisial KE yang awalnya meminta bantuan temannya. Namun temannya berinisial CI mengaku tidak tahu bahwa niat KE adalah mencuri.
“Pada saat itu KE meminta CI untuk mengambil bibit rumput laut yang ada di Binalatung, yang diakui bahwa barang itu milik bapaknya, untuk membohongi temannya,” ujar Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama melalui Kanit Reskrim Polsek Tarakan Timur, IPDA Arianto, Senin (20/6/2022).
Gian mengatakan, bahwa KE meminta CI untuk mencarikan pembeli bibit tersebut dan si pembeli juga dibohongi oleh KE kalau barang tersebut milik orang tuanya.
“Sempat mereka pergi sama-sama menggunakan perahunya temannya yang saat ini sebagai saksi, untuk pergi memanen bibit rumput laut tersebut, pada saat dipanen datanglah pemilik rumput laut yang asli,” bebernya.
Pada saat itu juga, pemilik langsung bertanya kenapa melakukan panen rumput laut miliknya. KE langsung menjawab dengan nada yang ketakutan bahwa ia mengira rumput laut itu milik orang tuanya.
“Dia langsung jawab saya kira ini milik orang tua saya om, makanya saya mau ambil. Terus korban tegas bilang ini milik saya, akhirnya si pelaku dengan saksi yang ada dibawa ke ketua RT 10 dipanggil juga Babinkamtibmas dan akhirnya pelaku mengakui,” urainya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian sudah pernah dilakukan sebanyak 3 kali, namun tidak ketahui oleh pemilik rumput laut. Sejak melakukan pencurian ini ia selalu menjual rumput laut hasil curiannya.
“Kalau sama yang ini dia belum sempat beli, masih kesepakatan saja yang kesepakatannya dijual seharga Rp 1,5 juta sebanyak 20 bentang bibit rumput laut,” paparnya.
“Sebelumnya sudah keuntungan banyak karena tidak terdeteksi pemilik, apalagi kan rumput laut inikan susah yang hanya bisa mengetahui bentangannya mereka ya pemilik sendiri,” lanjutnya.
KE juga merupakan residivis dengan kasus serupa. Dalam pencurian rumput laut ini ia disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa