Mucikari di Nunukan Ditangkap, Pekerjakan Anak 14 Tahun Sekali Short Time Rp1 Juta-an

benuanta.co.id, NUNUKAN – Personel gabungan unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Kota Nunukan mengamankan seorang laki – laki berinisial SUP (22), dengan dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur pada Jumat, 17 Juni 2022 sekitar pukul 22.45 wita.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan, IPTU Sony Dwi Hermawan melalui Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Supriadi mengatakan SUP diamankan di Jalan Pelabuhan Baru, Nunukan Timur. Pengungkapan dugaan portitusi anak perempuan di bawah umur atas tindak lanjuti dari laporan masyarakat.

“SUP kita amankan di jalan pelabuhan, diduga sebagai mucikari. SUP diduga telah mempekerjakan seorang anak di bawah umur sebut saja Melati (14),” ujar Supriadi kepada benuanta.co.id, Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  Air Sungai Sembakung Naik, Bangunan di Desa Atap Mulai Tergenang

Melati anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK oleh terduga mucikari SUP, terduga SUP mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi tersebut.

“SUP kami amankan sesaat setelah mempekerjakan Melati sebagai PSK,” katanya.

Diungkapkannya, dari tangan SUP ditemukan uang hasil prostitusi senilai Rp. 1.250.000 untuk Booking Out (BO) short time yang dilakukan oleh Melati.

Dari uang tersebut, SUP mendapatkan bagian senilai Rp. 250.000. Hasil keterangan sementara dari Melati, dalam kurun waktu 1 minggu terakhir ini Melati telah 6 kali dipekerjakan sebagai PSK oleh SUP.

Baca Juga :  Perumda Air Minum Tirta Taka akan Usulkan Peningkatan Infrastruktur

“Minggu ini sudah 6 kali dipekerjakan sebagai PSK, 1 kali di Kabupaten Nunukan dan 5 kali nya di Kota Tarakan,” bebernya.

Adapun tarif yang dikenakan oleh mucikari SUP kepada laki – laki yang ingin berhubungan badan dengan Melati, yakni Rp. 1.000.000 sekali short time.

“Jadi hasil prostitusi tersebut, jatah Rp. 250.000 untuk SUP dan Rp. 750.000 untuk Melati. Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp. 1.250.000, 1 unit hp Iphone 7+, 1 unit HP Huawei,” ungkapnya.

Baca Juga :  Banjir di Desa Atap Sembakung Surut, Aktivitas Warga Kembali Normal

Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 88 Jo. Pasal 76 i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur, Subsider pasal 297 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 100 juta dan minimal 6 tahun penjara.

“Saat ini terduga PSK yakni Melati dan terduga mucikari SUP dan barang bukti kami amankan di Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *