benuanta.co.id, NUNUKAN – 25 pelajar terjaring saat Satpol-PP Nunukan menggelar razia malam kepada pelajar pada Ahad, 20 Juni 2022.
Kabid Trantibum Satpol-PP Nunukan, Edy mengatakan pelaksanaan razia malam kepada pelajar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Dalam perda tersebut diatur anak usia sekolah dilarang untuk keluar malam melewati pukul 20:00 Wita kecuali mengikuti kegiatan dari sekolah atau keluar rumah dan didampingi oleh orang tuanya,” ujar Edy kepada benuanta.co.id, Senin (20/6/2022).
Disampaikannya, razia malam yang jalankan bersama dengan Personel Polisi, Dinas Sosial, perlindungan anak dan perempuan, dan Dinas Pendidikan.
Tempat-tempat yang dilakukan razia malam yakni di cafe-cafe, THM, tempat-tempat karoke dan tempat-tempat yang sering dijadikan tempat nongkrong oleh anak-anak sekolah salah satunya di jalan lingkar.
“25 pelajar yang terjaring razia kita dapatkan di cafe-cafe, serta dijalan lingkar, ada juga beberapa pelajar yang kita dapatkan di THM sebagian yang di THM ini anak kelas 2 SMA/SMK,” bebernya.
Dijelaskannya,anak-anak yang terjaring razia malam hanya diberikan pembinaan tidak berikan sanki. Edy mengatakan dalam perda tersebut tercantum bahwa akan dikenakan denda Rp 50 juta bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kita hanya memberikan pembinaan, saat mereka terjaring kami bawa ke Polsek untuk kita lakukan interogasi dan meminta mereka membuat surat pernyataan dan 25 pelajar ini kami pulangkan,” ungkapnya.
“Kami juga menghubungi orang tua mereka untuk mengambil anaknya dan kami juga berikan penjelasan kepada orang tua mereka,” Jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani mengatakan peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya terutama saat anaknya keluar malam hari.
“Orang tua harus memantau anaknya agar anak-anak ini tidak keluyuran untuk menghindari resiko-resiko kejahatan yang terjadi pada anak,” ungkapnya. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor : Nicky Saputra







