Syarat Penambahan Dapil Nunukan, Jumlah Penduduk Wajib Melebihi 200 Jiwa

benuanta.co.id, NUNUKAN – Penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) disesuaikan dengan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan saat ini jumlah kursi di DPRD Kabupaten Nunukan terdapat 25 kursi, dengan 3 daerah pemilihan (Dapil).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1997 votes

“Daerah Pemilihan di Nunukan ada 3 Dapil, yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk,” ujar Rahman kepada benuanta.co.id, Jumat (17/6/2022)

Baca Juga :  Arus Balik di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Meningkat

Daerah Pemilihan terdiri dari Dapil I yakni Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan dengan 11 kursi,  untuk Dapil II yakni Kecamatan Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Timur, dan Sebatik Utara yang memiliki 6 kursi.

Sedangkan untuk Dapil III yakni Kecamatan Sebuku, Sembakung, Tulin Onsoi, Sembakung Atulai, Sei Menggaris, Lumbis, Lumbis Ogong, Krayan, Krayan Barat, Krayan Timur, Krayan Selatan dan Krayan Tengah dengan jumlah 8 kursi.

Baca Juga :  Pelabuhan Sei Jepun Dipadati Penumpang Berwisata ke Sebatik

“Kalau untuk penambahan Dapil itu belum bisa kita tentukan, karena penambahan dapil dan kursi mengacu pada data jumlah penduduk,” ungkapnya.

Disampaikannya, data terakhir dari Disdukcapil Nunukan, jumlah penduduk saat ini sekitar 194.000 jiwa, sedangkan untuk penambahan dapil jumlah penduduk harus melebihi 200.000 jiwa.

“Untuk potensi penambahan dapil, itu tergantung dari data penduduk jika bisa melebihi 200.000 jiwa maka data tersebut yang akan jadi ajuan kita untuk menentukan jika ada kemungkinan penambahan dapil dan jumlah kursi.” Jelasnya. (*)

Baca Juga :  Bawa Penumpang Dua Long Boat Tabrakan di Laut Sebatik 

Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *