benuanta.co.id, NUNUKAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan kini mencapai Rp 442,9 juta. Sumber PAD dishub Nunukan diketahui dari retribusi sektor kepelabuhanan dan sektor transportasi darat.
Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Nunukan Abdul Halid, mengatakan retribusi merupakan program dari dishub Nunukan dalam upaya peningkatan pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Nunukan nomor 13 tahun 2018 tentang retribusi.
“Total PAD dari retribusi sektor kepelabuhanan dan transportasi darat berjumlah Rp 442.975.655,” beber Abdul kepada benuanta.co.id, Sabtu (18/6/2022)
Disampaikannya, data per tanggal 31 Mei 2022 perolehan PAD dari retribusi dan izin kepelabuhanan sekitar Rp 336.645.000, sedangkan dari sektor transportasi darat yakni parkir umum senilai Rp 90.730.000 dan retribusi parkir khusus senilai Rp 14.300.000.
“Selama dua bulan terakhir ini kita menarik retribusi dari izin trayek jumlah PAD yang masuk dari izin trayek Rp 1.250.000, ke depannya retribusi Izin trayek ini akan lebih kami tingkatkan lagi,” jelasnya.
Ahmad menambahkan, ke depannya akan lebih meningkatkan retribusi di sektor kepelabuhanan dan sektor transportasi darat. Namun melihat kondisi dermaga dan fasilitas lainnya yang masih kurang memadai sehingga Dishub Nunukan akan melakukan perbaikan dan peningkatan.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli