Program REHAB, Solusi Pembayaran Tunggakan Iuran JKN Pasca Pandemi Covid-19

TARAKAN – Dalam rangka memberikan keringanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pasca pandemi covid-19, khususnya segmen informal atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam pembayaran tunggakan iuran JKN.

“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian kepada masyarakat, BPJS Kesehatan memberikan alternatif solusi yang dapat memberikan kemudahan kepada peserta JKN dalam menyelesaikan kewajiban membayar piutang iurannya yaitu dengan Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB dimana peserta dapat melakukan cicilan berdasarkan skema pembayaran yang dipilih oleh peserta itu sendiri,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Setiawan, Senin (13/06).

Setiawan menjelaskan, Program REHAB ditujukan kepada peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan) sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. bagi peserta yang ingin memanfaatkan Program REHAB, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh peserta.

“Peserta yag termasuk dalam segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan), peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” jelas Setiawan.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

Dalam proses pendaftaran, nantinya peserta diarahkan untuk memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap pada Aplikasi Mobile JKN dan akan muncul informasi total tunggakan. Kemudian, setelah peserta menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa menyelesaikan pendaftaran Program REHAB.

“Tagihan akan terbentuk sesuai dengan pilihan peserta dan peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk pendaftaran, dapat dilakukan tanggal 1 sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27,” terangnya.

Baca Juga :  IMI Kaltara Pilih Jatim Sebagai TC Atlet Sebelum Laga PON XXI Aceh-Sumut

Sementara itu, Nanda (31) yang merupakan peserta JKN dari segmen PBPU di Kota Tarakan yang telah mendaftar Program REHAB sangat antusias dengan hadirnya program tersebut di masa pandemi Covid-19. Selain itu, Nanda juga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan telah menghadirkan Program REHAB yang sangat membantu dirinya dan juga orang-orang yang sedang kesulitan ekonomi seperti dirinya.

“Hadirnya program ini sangat membantu saya apalagi sekarang ini yang masih pandemi Covid-19. Sekarang ini ekonomi saya belum kembali normal jadi kalau mau bayar semua tunggakan saya belum bisa, jadinya saya mendaftar program Rehab,” ucap Nanda. (adv/oki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *