benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus penyelundupan sabu seberat 8 kilogram yang terjadi di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, kini sudah berproses di Kejaksaan Negeri Tarakan, pada Selasa 14 Juni 2022 kemarin.
Kasus ini melibatkan 8 tersangka di antaranya RI (25), AM alias HM (29), SU (24), BA (28), RS (23), PA (20), GO (23) dan DD (32).
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Plt Kasi Pidsus, Salomo Saing menuturkan pihaknya akan mempersiapkan dakwaan untuk mulai masuk ke tahap persidangan. Setelah dilakukan tahap 2, para tersangka langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan untuk penahanan sementara.
“Ada barang bukti juga yang disita oleh penyidik, di antaranya narkotika jenis sabu 8 kg maupun barang bukti lain yang terkait, seperti tas ransel yang digunakan untuk membawa sabu,” tuturnya, Jumat (17/6/2022).
Salomo menerangkan dalam kasus ini perkara berdiri sendiri atau splitsing. Artinya perkara tidak terbagi menjadi 8. Sehingga jika rampung akan langsung dikirim ke Pengadilan Negeri Tarakan untuk disidangkan.
“Meski splitsing kita akan tetap memastikan dakwaan sudah siap sebelum masa tahanan habis,” sebutnya.
Sesuai undang-undang, Jaksa memiliki wewenang untuk melakukan penahanan untuk persiapan dakwaan sebelum siding selama 20 hari sejak tahap 2 atau diserahkan penyidik kepada Kejaksaan.
Namun, jika dalam masa waktu 20 hari ini JPU masih belum siap, maka pihaknya memiliki kewenangan untuk memperpanjang penahanan hingga dakwan siap. Hal ini agar dakwaan sempurna dan bisa menjadi pembuktian di persidangan.
Ia melanjutkan bahwa para tersangka memiliki peranan masing-masing. Mulai dari tertangkapnya RN yang merembet ke tersangka lainnya. Berkas perkara juga telah memuat keterangan saksi yang menerangkan jalannya tindak pidana.
“Memang secara gamblang, nanti akan tergambar di fakta persidangan sebagai proses pembuktian,” tandasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa