Pemungutan Parkir Terbagi Dua Ditangani Dishub dan Dinas KUKMPP Bulungan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pengelolaan dan pemungutan parkir di beberapa titik berpotensi di Tanjung Selor dinilai belum begitu tergarap dengan maksimal. OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Bulungan pun duduk bersama untuk membahasnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Errin Wiranda menjelaskan Pemkab Bulungan berencana menata kembali pengelolaan dan pemungutan parkir di beberapa titik di antaranya kawasan Kuliner Tepian Sungai Kayan (Kulteka) di Sabanar Lama serta parkir di Pasar Induk Tanjung Selor.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1572 votes

“Rencana kita di 2 lokasi ini akan ditata kembali pengelolaan dan pemungutannya,” ucap Errin Wiranda kepada benuanta.co.id, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Mulai Bayarkan THR ASN

Dia mengatakan jika pengelolaan dan pemungutan parkir sebelumnya ditangani oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan. Dari rencana penataan yang baru, penarikan retribusi parkir itu akan diambil alih oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Bulungan.

“Seperti yang kita ketahui, Kulteka yang juga menjadi dermaga speedboat kecil terus berkembang dengan adanya berbagai tempat kuliner. Begitu pula dengan kawasan parkir di Pasar Induk Sengkawit, saat ini akan dikelola Dinas KUKMPP Bulungan,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Hibahkan 1 Unit Mobil Jenazah untuk Masjid Kasimuddin Tanjung Palas

Walaupun baru wacana penyerahan pengelolaan dan pemungutan dari Dinas Perhubungan ke Dinas KUKMPP. Dinas Perhubungan tetap tidak boleh lepas melakukan pemungutan khususnya di Kulteka.

“Dishub tetap mengelola pungutan parkir di Kulteka sementara Dinas KUKMPP di kawasan parkir Pasar Induk,” jelasnya.

Mantan Camat Tanjung Selor ini menuturkan untuk skema pengelolaan parkir yang sebelumnya menggunakan pihak ketiga. Di pihak Dinas KUKMPP rencananya dipungut langsung untuk disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Mulai Bayarkan THR ASN

“Wacana penyerahan pengelolaan maupun perubahan skema pungutan tersebut akan dikaji lebih mendalam karena terkait perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Terutama dengan target penerimaan pajak daerah dari retribusi parkir maupun usaha kuliner,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *