Juknis PPDB Disdikbud Kaltara Poin 12 Dinilai Kurang Berpihak ke Sekolah Swasta

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) berdasarkan juknis Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan dilaksanakan mulai 27 Juni sampai dengan 4 Juli 2022..

Kepala SMA Katolik Frateran ST. Gabriel Nunukan, Yohanes Mauw mengungkapkan selama ini sekolahnya tidak pernah merasa keberatan dengan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah provinsi, namun jangan sampai ada aturan yang membuat sekolah swasta kekurangan peserta didik sedangkan sekolah negeri siswanya menumpuk.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1994 votes

“Tujuan kita membangun sekolah untuk mendidik anak bangsa, bedanya hanya sekolah negeri gratis sedangkan swasta ada sedikit kewajiban untuk membayar,” ujar Yohanes kepada benuanta.co.id, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga :  Antisipasi Kecelakaan Berlayar, Dishub Nunukan Batasi Jam Penyebrangan

Dalam juknis PPDB dari Disdik provinsi hasil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Provinsi, poin 12 yang menyatakan pendaftaran siswa yang belum diterima di sekolah mana pun dapat ke sekolah yang daya tampungnya belum terisi penuh pada 6-7 Juli 2022.

“Poin 12 tersebut kami merasa seperti dianaktirikan oleh pemerintah, yang mana poin tersebut menyatakan kalau sudah selesai pengumuman pendaftaran diarahkan ke sekolah lain yang daya tampungnya belum terpenuhi,” katanya.

Baca Juga :  Lima Unit Motor Ikut Tenggelam Hanya Satu Dapat Dievakuasi

“Kalau seperti itu kapan sekolah yang swasta mendapat jatah peserta didik, seharusnya kalau memang sudah pengumuman hasil pendaftaran harusnya tidak perlu ada kebijakan seperti itu walaupun kuotanya belum terpenuhi,” jelasnya.

Yohanes menilai, harusnya dalam kebijakan poin 12 tersebut ada pengecualian untuk kabupaten/kota yang ada di Kaltara yang mempunyai sekolah swasta.

Ia berharap kepada pemerintah ketika membuat suatu kebijakan agar memperhatikan sekolah swasta. “Harapan kami kepada pemerintah khususnya pemerintah provinsi agar bisa dilakukan revisi kebijakan PPDB tersebut ataupun dibuatkan pengecualian untuk sekolah swasta,” terangnya.

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

Selain itu, dalam pelaksanaan PPDB di SMA Frateran tidak menggunakan ketentuan seperti sistem zonasi, perpindahan, afirmasi dan prestasi. Semua peserta didik boleh mendaftar dan diterima di SMA Frateran.

Sedangkan untuk pendaftarannya dapat dilakukan secara offline ke sekolah untuk mendaftar, namun untuk yang berada di luar daerah dapat mendaftar secara online (daring). (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *