benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menilai kebijakan Kemenpan RB dalam penghapusan honorer pada tahun 2023, kini belum mengatur syarat teknis pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus menerangkan hal itu tentu akan ada regulasi. Namun demikian, pemerintah pusat belum menyampaikan regulasi secara resmi kepada daerah khususnya kebijakan daerah.
Disampaikan pimpinan DPRD Tarakan ini, apapun yang diintruksikan oleh negara, wajib dilaksanakan oleh daerah. Meski begitu, DPRD juga memiliki pertimbangan terkait penghapusan tenaga honorer tersebut.
“Tetapi persyaratan teknisnya kita belum tahu apa saja, yang menjadi masalah kita sekarang apakah memenuhi syarat tenaga honorer kita menjadi PPPK. Kedua, tentang pembiayaannya, apakah semua dibiayai negara atau dibebankan biaya daerah.
Yulius memperkirakan, nantinya akan menyusul intruksi Menteri mengenai persyaratan tersebut.
Mengenai kebijakan pemerintah pusat, apakah penghapusan honorer berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan sosial masyarakat, sejauh ini dirinya melihat secara perseorangan.
“Saya mau bicara person tenaga honorer. Sekarang kita tidak tahu teknisnya seperti apa. Alangkah mudah bagi kita, kalau misalnya persyaratan pengangkatan tenaga honorer kemarin, tidak bertentangan dengan persyaratan pengangkatan pegawai pemerintah sesuai Peraturan Menteri (Permen),” urai anggota DPRD Tarakan dua periode itu.
Hingga saat ini, DPRD Tarakan kata Yulius belum pernah membicarakan khusus dengan Pemerintah Kota Tarakan terkait solusi terbaik hal ini.
DPRD memastikan akan terbuka mengawal persoalan para tenaga honorer hingga tuntas atau All Out.
“Siapapun yang datang menyampaikan pemikirannya, termasuk persyaratan-persyaratan yang berkaitan kebijakan daerah, kami akan menyambut baik,” tutup dia. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa