benuanta.co.id, TARAKAN – Korlantas Polri baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru yang cukup mengundang kontroversi soal larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Hal ini dilakukan karena sandal jepit berdampak terhadap keselamatan pengendara.
Melihat arahan tersebut, Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana menjelaskan bahwa ia telah menerima informasi tersebut. Namun untuk pelaksanaannya masih menunggu petunjuk selanjutnya.
“Tentu kalau sudah ada (aturannya) kita akan laksanakan dan yang pasti sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” katanya saat ditemui, Rabu (15/6/2022).
Rully menjelaskan, bahwa hal ini diterapkan tentu adanya pertimbangan dari Korlantas sendiri bahwa memang dari segi keselamatan membahayakan.
“Kalaupun hanya diterapkan di daerah tertentu saja, ya kita juga akan terapkan di sini (Tarakan) tergantung dari arahan yang masih kita masih tunggu,” sebutnya.
Dalam hal ini ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan cemas menyoal aturan baru ini. Ia juga mempersilahkan bagi masyarakat yang ingin bertanya soal aturan dapat menemui pihaknya.
“Yang penting masyarakat jangan ada persepsi dulu, ya namanya kebijakan kalau kita untuk membantu masyarakat, tidak menyulitkan. Intinya kalau sementara belum ada perintah,” tandasnya.
Sementara itu, Edi (50) salah satu masyarakat mengaku baru mendengar aturan tersebut. Menurutnya jika hal ini diterapkan tentu juga akan menyulitkan karena ia sendiri tidak pernah mengenakan sepatu saat berkendara.
“Ya gimana ya saya juga bingung, masa kita kalau mau jalan beli apa gitu harus pakai sepatu, tapi ya ditunggu sajalah aturan resminya seperti apa karena saya juga tidak setuju kalau berkendara harus bersepatu. Kalau saya yang penting pakai helm dan ada Surat Izin Mengemudi (SIM) saja,” singkat ayah dua anak tersebut. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







