Kaltara Belum Lakukan Pelonggaran Masker, Ini Alasannya

benuanta.co.id, TARAKAN – Arahan Presiden Jokowi terkait pelonggaran masker belum dapat diberlakukan penuh, lantaran hal itu hanya mengatur terkait protokol kesehatan perjalanan dalam dan luar negeri. Bahkan, penerapan pelonggaran masker di Kaltara tidak memiliki aturan khusus.

Sebelumnya, pada 17 Mei 2022 lalu, pernyataan Presiden Jokowi sempat menegaskan pelonggaran masker. Presiden memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Namun demikian, arahan tersebut dijelaskan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kaltara sejauh ini terfokus pada aturan prokes perjalanan.

“Surat Edaran (SE) khusus pelonggaran masker tidak ada dari pusat, yang ada SE Satgas terkait perjalanan dalam negeri pada SE Nomor 18 Tahun 2022  dan perjalanan luar negeri Nomor 19 Tahun 2022,” jelas Juru bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy kepada benuanta.co.id, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Lebat di Malam Hari, Catat Wilayahnya 

Satgas Penanggulangan Covid-19 Kaltara saat ini berfokus menindaklanjuti aturan tersebut di Kaltara. Pelonggaran Masker kata Agust Suwandy hanya ketika dalam kondisi tidak berkerumun.

“Aturan itu ada tentang protokol kesehatan, dimana pemakaian masker terutama diwajibkan jika dalam ruangan dan saat kerumunan. Jadi dasar yang dipakai adalah arahan langsung presiden yang berlaku secara general untuk semua tatanan,” sebutnya.

Baca Juga :  Gubernur Optimis Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya 

Pihaknya memastikan, Satgas Provinsi tidak dapat membuat SE khusus pelonggaran masker tersebut, karena tidak ada SE yang khusus terhadap pelonggaran masker. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *