Antisipasi Masuknya PMK, Karantina Tarakan Diskusi dengan Anggota DPRD

Tarakan – Kepala Karantina Pertanian Tarakan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD Kota Tarakan. RDP tersebut membahas terkait antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak di Kota Tarakan menjelang Idul Adha. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tarakan, Dinas Kesehatan Kota Tarakan dan MUI.

Pada forum tersebut, A. M. Alfian selaku Kepala Karantina Tarakan menegaskan bahwa seluruh hewan ternak berkuku belah yang masuk Kota Tarakan berasal dari daerah bebas PMK dan telah dilakukan tindakan karantina di daerah asal dan dilengkapi sertifikat kesehatan.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Polisi Cek Kesiapan Pengamanan di Tempat Ibadah

“Sebelum diberangkatkan hewan tersebut telah dikarantina selama 14 hari di daerah asal dan setelah sampai di Kota Tarakan, dilakukan kembali pemeriksaan fisik, dokumen dan desinfeksi media pembawa dan alat angkut oleh Pejabat Karantina. Telah dilakukan serangkaian tindakan sehingga kami menjamin hewan ternak tersebut sehat”, ungkap Alfian.

Ia juga memaparkan pihaknya telah menggandeng TNI, Polri dan Instansi terkait lainnya untuk bersinergi meningkatkan pengawasan lalulintas media pembawa khususnya hewan ternak sehingga pemasukan secara ilegal dapat terkontrol. Selain itu juga sesuai arahan Menteri Kementerian Pertanian bahwa pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi PMK di platform media sosial dan beberapa media lain.

Baca Juga :  Sering Disalahpahami, Ini Penjelasan 99 Kategori Pekerjaan di KTP

“PMK bukan zoonosis, bukan penyakit yang dapat menular ke manusia sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengkonsumsi daging sapi khususnya menjelang Idul Adha selama daging tersebut telah dimasak dengan benar telah mencapai minimal suhu 70 derajat selama 30 menit”, tutupnya.(*)

Sumber: Siaran pers Balai Karantina Pertanian Tarakan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *