Raup Rp 50 Juta, Bocah Pencuri di Nunukan Ternyata Tak Sendirian

benuanta.co.id, NUNUKAN – Bocah berinisial BE (13) yang diduga meraup Rp 50 Juta dari toko dan rumah warga di Nunukan, ternyata tidak menikmati hasil curiannya sendirian.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan, IPTU Sony Dwi Hermawan melalui Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Supriadi mengatakan uang hasil kejahatannya telah dibelikan 1 unit hp seharga Rp 1,5 juta dan dibelikan baju dengan sandal Rp 3,” ujar Supriadi, Senin (13/6/2022).

Tak hanya dinikmati sendiri, uang hasil curian dengan total senilai Rp 50 juta rupiah turut dinikmati oleh 2 orang temannya yakni BAS (48) dan IRW (48) yang statusnya tidak bekerja.

“BE memberikan uang senilai Rp 2,7 juta kepada temannya BAS dan sisanya disimpan oleh BE di dalam tas plastik yang dititipkan kepada IRW,” katanya.

Baca Juga :  Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia, 218 PMI Dideportasi lewat Pelabuhan Tunon Taka

Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan melakukan pencarian pada IRW dan BAS. Dari tangan IRW ditemukan uang tunai senilai Rp 37,38 juta beserta 1 unit hp samsung serta uang tunai sebesar Rp 1,8 juta

Diungkapkannya, uang Rp 1,8 juta yang berada di tangan IRW awalnya Rp 2 juta yang merupakan uang yang didapatkan dari BE. Namun Rp 200 ribu telah digunakan IRW untuk judi online.

“Jadi total keseluruhan uang yang kami temukan dari tangan IRW senilai total Rp 39,38 juta, IRW membenarkan bahwa uang dan hp tersebut adalah titipan BE dan sebagiannya uang yang diberikan BE kepadanya,” bebernya.

Baca Juga :  Polres Nunukan Tingkatkan Patroli Malam Jelang Nataru

Sementara itu, IRW mengetahui bahwa uang dan hp tersebut adalah barang hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh BE. Sedangkan untuk BAS, unit Pidum Polres Nunukan menemukan barang bukti di rumahnya di Jalan Sei bolong.

“Dari tangan BAS kami temukan uang tunai senilai Rp 2,35 juta, awalnya uang tersebut senilai Rp 2,7 juta yang didapatkan dari BE namun telah berkurang Rp 350 ribu karena telah digunakan BAS untuk judi online,” jelasnya.

“Sama seperti IRW, sebenarnya ABS juga sudah mengetahui bahwa uang tersebut hasil kejahatan pencurian yang dilakukan BE.” Ungkapnya.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Limpahkan Perkara Immanuel Ebenezer pada Kamis Besok

Pasal yang disangkakan pada BE yakni Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara namun karena di bawah umur tidak dilakukan penahanan namun sampai saat ini masih diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara, untuk kedua temannya yakni IRW dan BAS  sudah diterbitkan surat penahanan serta dilakukan penahanan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 480 ke 1e dan ke 2e KUHP sebagai penanda dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *