benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat memiliki peranan tersendiri dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Tarakan. Dalam hal ini peranan yang dilakukan oleh Dinas Sosial ialah memberikan pendampingan selama perawatan berlangsung.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, Arbain menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penanganan pasca kejadian. Pasca kejadian yang dimaksud ialah administrasi atau pembiayaan yang dikeluarkan untuk keperluan penyembuhan ODGJ ditanggung oleh pihak Dinsos.
“Kalau tidak ada pembiayaan oleh pemerintah, mungkin kita masukan dia ke BPJS prosesnya lewat Dinsos supaya dia dibebaskan dari biaya itu,” tuturnya saat ditemui, Jumat (10/6/2022).
Ia mengaku bahwa sudah kerap kali melakukan koordinasi menyoal ODGJ. Adapun pengamanannya dilakukan oleh unsur keamanan dalam hal ini Satpol PP yang nantinya akan dibawa langsung ke Dinas Kesehatan atau rumah sakit.
“Kadang polisi juga menangkap ODGJ di Pelabuhan, dikoordinasi ke kita dan kita buat administrasi, pembiayaan dan pemulangannya,” tegasnya.
“Jadi kalau dia sudah selesai perawatan, kita yang menangani, mau dipulangkan kah atau menemukan dengan keluarganya juga,” sambungnya.
Sayangnya, juga terdapat kendala yakni tidak adanya rumah sakit khusus bagi ODGJ. Padahal berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 52 ayat 2, disebutkan setiap Pemerintah Daerah wajib memiliki minimal 1 RSJ.
“Kita itukan rumah sakit umum, yang di Teratai itu bukan rumah sakit jiwa. Tapi Pak Gubernur juga sudah mewacanakan untuk membangun itu (RS Jiwa), Alhamdulillah kita akan mendorong itu,” ucapnya.
Begitupun dengan panti, saat ini kabupaten kota sudah tidak memiliki panti untuk menampung orang yang terlantar dan tidak memiliki orang tua. Namun, saat ini panti tersebut sudah dialihkan ke Provinsi.
Dilanjutkan Arbain pihaknya juga sering menerima orang terlantar dari luar Kalimantan Utara (Kaltara) yang terlantar di daerah lain pun sebaliknya. Dikatakan Arbain, pada tahun 2021 kemarin terdapat kurang lebih 100 orang terlantar di Tarakan yang dikembalikan ke daerah asalnya.
“Tapi kita memfasilitasi, nanti misal ke panti mana kalau dia lansia berarti panti lansia di Dinas Sosial Provinsi, kita akan antar ke sana, kalau misalkan ada permasalahan lain bisa dibawa ke Balai itu dibawah Kementrian,” jelasnya.
“Nanti ini kita kedatangan dari Surabaya dan Palu, karena si orang ini terlantar disana dan dia merupakan orang Tarakan. Jadi dipulangkan ke daerah masing-masing, ada juga ODGJ itu dari Sebengkok kita pulangkan,” sambungnya.
Adapun tahapan yang harus dilakukan ketika terdapat ODGJ atau orang terlantar, masyarakat melalui lurah harus melaporkan ke Dinsos. Nantinya pihaknya akan melakukan administrasi untuk pengobatan atau pemulangan ke keluarganya.
“Kita bantu semua, cuma kita lihat kondisi, kalau sakit pendampingan dari perawat, kalau biayanya bisa dari APBD, kadang kita minta bantuan ke Basnaz. Pemulangannya, kalau dia sehat naik kapal. Kemarin yang paling banyak (biaya) itu pas Covid, karena ada biaya PCR juga, vaksin juga, apalagi bukan orang Tarakan kita minta bantu ke puskesmas juga,” tutupnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra







