benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah berwacana akan menghapuskan kelas 1, 2 dan 3 pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penghapusan ini dilakukan bertahap mulai Juli 2022 dan berganti ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menyoal informasi tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Kemas R Kurniawansyah menjelaskan informasi tersebut masih sekedar rencana dan masih membutuhkan waktu yang panjang sebab dalam pihaknya perlu menyiapkan segala sesuatunya terkhusus bagi rumah sakit.
“Ini sebenarnya sudah dari 2021 lalu tapi baru muncul lagi di Juni ini,” katanya saat dihubungi Benuanta, Jumat (10/6/2022).
Ia melanjutkan, penghapusan kelas secara spesifik tidak akan dilakukan di tahun ini. Hanya saja pihaknya akan melakukan standarisasi yang mengedepankan mutu pelayanan.
“Memang di aturan itu disebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan ini dapat diberikan kelas standar, tapi bukan berarti kelas standar itu menjadi 1 kelas,” ungkapnya.
“Coba cek di rumah sakit yang ada di Tarakan, kelas tiganya apakah sama dengan rumah sakit yang ada di Malinau? Tentu tidak kan? Makanya harapan kami ada standar kelas baik dari sisi fasilitas dan kenyamanan,” sambungnya.
Selain isu penghapusan kelas, terdapat pula pembayaran iuran yang disesuaikan dengan gaji. Dijelaskan Kemas, iuran BPJS Kesehatan yang disesuaikan dengan gaji saat ini masih diterapkan oleh peserta penerima upah.
Adapun Pembayaran iuran BPJS Kesehatan memiliki beberapa segmen, di antaranya segmen mandiri, penerima upah, penerima bantuan iuran.
“Ada tiga segmen mandiri kelas 3 memiliki iuran Rp 42.000 namun masyarakat hanya perlu membayar Rp 35.000 dikarenakan adanya subsidi dari pemerintah pusat dan daerah. Sedang kelas 2 membayar Rp 100.000 dan kelas 1 Rp 150.000 per jiwa. Sementara bagi segmen pekerja penerima upah, tetap membayar 5 persen, yakni 1 persen dibayar oleh pekerja sedang 4 persen dibayar oleh pembeli kerja,” papar dia.
Kelas yang nantinya akan distandarisasi pun akan mengikuti upah yang diterima. Jika upah yang diterima pekerja di bawah Rp 4 juta, maka pekerja akan masuk ke kelas 2, jika upah di atas Rp 4 juta atau sampai Rp 12 juta akan masuk ke kelas 1.
Ia melanjutkan bahwa BPJS menggunakan prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan prinsip gotong royong.
“Yang memiliki kemampuan finansial lebih membantu kemampuan finansial kurang. Misalnya hanya 1 kelas di BPJS Kesehatan, jadinya baik itu kaya atau miskin bayarnya 1 premi kan, di mana letak gotong royongnya?,” tegas Kemas.
Untuk itu dalam hal ini masyarakat dapat membayar iuran sesuai kemampuan dengan tidak mengurangi manfaat yang diterima.
“Karena itu kita perlu membuat standar, kelas 3 yang baik seperti apa, jangan sampai kelas 3 dianggap kelas asal-asalan. Kami ingin membuat standar mutu yang perlu diberikan oleh pemberi layanan kesehatan yaitu rumah sakit, klinik dan sebagainya,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







