Kinerja Dinilai Kurang Baik, DPRD Kaltara Usulkan Pemprov Sanksi Rekanan Proyek

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengerjaan proyek infrastruktur fasilitas umum oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dinilai DPRD Kaltara perlu mengevaluasi perusahaan rekanan yang mengerjakannya. Hal ini menurut DPRD agar hasil kinerja semakin baik berikutnya.

Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Andi Hamzah menekankan sebaiknya bila ada kekurangan dari pengerjaan rekanan terhadap proyek tersebut, sudah selayaknya untuk dibenahi kembali. DPRD Kaltara berharap pengerjaan-pengerjaan proyek berjalan sesuai aturan, alias tidak bermasalah.

Baca Juga :  Refleksi Hari Kartini Momentum Tingkatkan Kesetaraan Gender  

“Setiap pekerja yang bermasalah kemarin, kita rekomendasikan kepada Pemprov Kaltara agar itu dibenahi. Karena disitu kan tidak ada unsur kerugian negara, paling ada kerusakan,” jelas pimpinan DPRD Provinsi Kaltara itu kepada benuanta.co.id, Kamis (9/6/2022).

Politisi Partai Gerindra ini menguraikan kepada Pemprov Kaltara, agar sebelum, pengerjaan yang rusak dibenahi itu selesai, pihaknya mendorong agar retribusinya tidak dibayarkan lagi.

Baca Juga :  SO2 Letusan Gunung Ruang Tak Berdampak pada Cuaca di Kaltara

DPRD minta Pemprov Kaltara memberikan sanksi administrasi dan teguran kepada rekanan perusahaan tersebut. Bahkan ada perusahaan, yang DPRD minta untuk di black list Pemprov Kaltara.

“Ini harus ada efek jera, kalau tidak tahun berikutnya sama saja pengerjaannya,” tambahnya.

Hal ini juga difokuskan kepada fasilitas jalan, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan infrastruktur lainnya.

Guna mengawasi hal tersebut, DPRD kerap melakukan monitoring di semua kabupaten/kota di Kaltara. Belum lama, pihaknya pun membagi tim untuk memantau infratruktur tersebut.

Baca Juga :  ICMI Muda Kaltara Dukung Penangkalan Paham Radikalisme, Hoax, dan Money Politic

DPRD Kaltara membagi 3 kelompok yakni kelompok A, Bulungan, KTT dan Malinau, kemudian, kelompok B, Tarakan, Nunukan, Sebatik, selanjutnya kelompok C, Krayan, Long Apung dan wilayah perbatasan. (*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *