Terlibat Jaringan Sabu, Dua Pria Dibekuk Reskoba Polres Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap 2 pelaku yang terlibat dalam satu jaringan peredaran sabu. Penangkapan pertama dari jaringan ini pada Sabtu, 4 Juni 2022 di Jalan Gunung Amal sekitar hampir tengah malam.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien F Romadhoni mengatakan penangkapan ini terhadap pelaku SA yang awalnya berboncengan dengan temannya berhenti di Halte Taman Anggrek.

Tanpa berlama-lama lagi tim Opsnal Sat Reskoba melakukan penggeledahan badan dan didapatilah SA memegang 1 bungkus plastik bening diduga sabu.

“Dia itu akan melakukan transaksi, menjual 1 bal ini ke seseorang yang sedang kita kejar,” katanya saat ditemui pewarta, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Untuk diketahui SA merupakan pelajar yang mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang beralamat di Selumit Pantai RT. 26. Adapun berat sabu yang akan ia edarkan seberat 48,21 gram.

Selanjutnya pada Minggu, 5 Juni 2022 pihak Reskoba juga berhasil mengamankan pelaku berinisial SH yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Selumit Pantai, RT. 26 sekitar pukul 01.30.

“SH ini berusaha melakukan pengedaran sabu berupa penjualan kurang lebih 3 bal atau 3 bungkus plastik bening. Ini sama saja seperti yang awal mengedarkan di wilayah Tarakan,” jelas Dien.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

Saat dilakukan penggeledahan dari tim Opsnal, disaksikan juga oleh ketua RT setempat dan sabu ditemukan di atas pelapon kamar mandi rumah SH. Berat sabu yang disimpan oleh SH ialah 117,83 gram atau setara dengan 3 bungkus plastik bening.

“Mereka ini satu jaringan, yang SH ini pengembangan dari SA tapi berbeda lokasi juga. Mereka rencana mengedarkan di Tarakan semua,” tukasnya.
Untuk diketahui SA dan SH merupakan target operasi (TO) yang sudah sejak lama diincar oleh kepolisian. Saat ini pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang diduga ada kaitannya kedua pelaku tersebut.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

“Tapi pengakuan tersangka dia melakukan ini atas inisiatif dirinya sendiri, mereka dijanjikan nilainya jutaan. Kalau indikasinya ya bosnya si SH ini,” papar Dien.
Atas kejadian ini para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Reporter : Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *