benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah daerah (Pemda) Nunukan melalui Asisten dan Kesra Setkab Nunukan tengah mengodok rancangan peraturan Bupati, salah satunya tentang tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa.
Hal tersebut dilakukan dengan dasar penyesuaian dengan delegasi dari Pasal 97 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014.
Asisten dan Kesra Setkab Nunukan, Muhammad Amin mengatakan dari dana alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan terdapat dana yang diperuntukkan untuk Pemerintah Desa.
Dana tersebut bersumber dari pajak dan distribusi yang dihasilkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan dialokasikan ke desa sebanyak 10 persen.
“Dari 10 persen ini, akan dialokasi dua tahapan, seperti dana diserahkan secara merata dan desa penghasil. Dengan besar 60 persen secara merata dan untuk desa penghasil itu sebesar 40 persen,” kata Muhammad Amin, Kamis (8/6/2022).
Saat ini di Kabupaten Nunukan terdapat 21 kecamatan dan 232 Desa, selain mendapatkan secara merata, bagi desa yang memiliki PAD penghasilan juga akan mendapatkan tambahan.
Muhammad Amin mencontohkan, jika PAD yang diperoleh 1 miliar makan akan dibagi dua tahap yang pertama itu pembagian rata ke seluruh desa sebanyak 600 juta, sedangkan 400 juta akan dibagikan kepada desa penghasil.
“Kita berharap setiap desa bisa meningkatkan PAD, karena itu hasilnya akan kembali ke desa. Saat ini kita masih melakukan pembahasan, akan direncanakan tahun 2023 sudah bisa dijalankan perdanya,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa