Curi Handphone Sahabat Berujung RJ

benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan kembali melakukan Restoratif Justice (RJ) atau penghentian penuntutan atas kasus pencurian sebuah Handphone Oppo A53.

Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima menjelaskan awal mula kejadian yakni tersangka Andi Segar memperbaiki instalasi listrik di rumah temannya saksi korban pada 26 Maret 2022 sore. Kemudian Andi melihat handphone milik saksi dan langsung mengambilnya.

“Dalam perjalanannya saksi mencari handphonenya tidak ditemukan dan melapor ke Polres, diproses kemudian ketahuan ternyata tersangka dan saksi sahabatan ya,” jelasnya saat ditemui pewarta, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

Dari kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator untuk melakukan mediasi terhadap tersangka dan saksi korban berdasarkan keadilan RJ.
“Atas dasar itu kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya dan saksi korban telah mendapatkan hp nya lagi dan kami ekspos ke pimpinan,” papar Adam.

Dari hasil yang diekspos tersebut Kejaksaan Tinggi menyetujui dengan pertimbangan AS baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian. Ancaman yang diterima AS juga tidak lebih dari 5 tahun penjara dan sudah saling memaafkan dengan saksi korban.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

“Kemudian handphone juga sudah dikembalikan, sehingga pimpinan sepakat dengan usulan kami. Catatannya bahwa tersangka benar-benar pertama kali melakukan pencurian, jaksa juga sudah melakukan survei di lingkungan AS melalui RT dan pendapat RT tersangka orangnya baik,” bebernya.

Untuk diketahui, AS juga sempat menjalani masa tahanan selama 2 bulan untuk keperluan pemeriksaan. AS juga sempat mengakui bahwa mengambil handphone milik sahabatnya tersebut karena untuk kebutuhan sehari-hari.”Karena tersangka juga tulang punggung keluarga, belum sempat juga dijual,” tutupnya.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

Sebagai simbolis kebebasan AS, Kejari Tarakan melakukan pelepasan rompi serta borgol tahanan. AS dan saksi korban pun telah memaafkan satu sama lain. (*)

Reporter : Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *