Pemkab Bulungan Sedang Petakan Pegawai Tidak Tetap

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah keluarnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022. Maka di tahun 2023 tidak ada lagi status pegawai honor di lingkungan pemerintahan.

Dalam SE menyebutkan tidak ada lagi perekrutan selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kabupaten Bulungan pun saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau non ASN di lingkungan instansinya.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Maksimalkan Layanan Kesehatan di Pedalaman

“Saat ini kami tengah melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bulungan,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan, Risdianto kepada benuanta.co.id, Selasa, 7 Juni 2022.

Namun dengan adanya pemutusan kerja terhadap PTT yang dimiliki Pemkab Bulungan, ia meminta agar ada persamaan persepsi terkait kebijakan MenPAN-RB  harus ada tindaklanjut. Saat ini pun Pemkab Bulungan tengah mempersiapkan peta panduan regulasi.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Maksimalkan Layanan Kesehatan di Pedalaman

“Saat ini kita persiapkan peta panduan regulasi yang harus segera dipersiapkan dampak ke depannya. Bagaimana menyikapi kebijakan tersebut, itu yang harus Pemkab Bulungan rumuskan bersama dulu,” paparnya.

“Kami mendapat kabar bahwa sebelum ada penghapusan tenaga honorer, akan ada sosialisasi dari MenPAN-RB,” tambahnya.

Mantan Kepala Bapedda Litbang Kaltara ini menyebutkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan sedang menilai analisis beban kerja dan analisis beban jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (*)

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Maksimalkan Layanan Kesehatan di Pedalaman

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *