Jago Melarikan Diri, Pencuri Motor Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

benuanta.co.id, MALINAU – Sempat menjadi buron, pelarian pelaku pencurian sepeda motor berinisial RP (37) akhirnya terhenti, setelah Polres Malinau melakukan kerjasama dengan Polres Nunukan untuk melacak sekaligus membekuk.

RP yang merupakan warga Desa Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau terpaksa ini diamankan kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat bewarna merah putih milik warga Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

“Pelaku sempat gagal kita amankan karena pelaku berhasil melarikan diri ke Nunukan, makanya kita bekerja sama dengan Satreskrim Polres Nunukan untuk mengamankan pelaku,” kata Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., Selasa 7 Juni 2022.

IPTU Wisnu menjelaskan pelaku RP sangat mahir melarikan diri, hal ini terbukti dengan aksinya yang langsung pergi ke kabupaten lain untuk menyembunyikan jejaknya di Malinau.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

“RP ini tergolong lincah bahkan sempat nginap di hotel, dan tim kami juga sempat kesulitan. Namun setelah kita telusuri di luar daerah, barulah pelaku berhasil kita amankan,” ujarnya.

“Tim berhasil mengamankan RP beserta barang curianya di Dermaga Sungai Bolong Nunukan pada Sabtu siang dan saat ini pelaku sedang bersiap-siap melarikan diri ke Tarakan,” terangnya

Sedangkan kronologi dari kasus kejahatan ini, IPTU Wisnu menjelaskan, tindak kriminal tersebut dilaporkan oleh pemilik sepeda motor pada tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

Berangkat dari laporan korban, jajaran Sat Reskrim dan Intelkam segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Ngakunya dia nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi, dan sekarang untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *