benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan akan membuat perda turunan dari peraturan menteri PPPA No 8/2021 tentang SOP pelayanan terpadu bagi saksi atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketua Gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin menjelaskan, dengan adanya perda ini diharapkan korban yang menjadi saksi akan terlidungi.
“Jadi nanti akan dibentuk seperti standar playanan rehabilitasi kesehata, sosial, hukum, dan SOP pemulangan nantinya akan dibuat perda,” kata Muhammad Amin, Sabtu 4 Juni 2022.
Sedangkan peraturan yang dibentuk bertujuan untuk sebagai pedoman standar dalam penanganan terhadap TPPO agar sesuai dengan peraturan yang ada.
“Karena di sini kita melakukan perlindungan kepada korban dan saksi,” jelasnya.
Dia juga mencontohkan jika terjadi kekerasan fisik terhadap korban TPPO maka akan langsung direkomendasikan ke rumah sakit, jika belum ada perubahan atau kekurangan tenaga medis maka akan dirujuk ke rumah sakit ke provinsi.
Dia juga menjelaskan biasanya korban TPPO enggan untuk kembali pulang ke kampung halaman dengan berbagai alasan. Melihat hal itu, tim gugus yang sudah terbentuk sejak lama ini akan mencari solusi agar para korban diberdayakan untuk peningkatan pendidikan, serta memeberikan pelatihan dan peningkatan ekonomi.
Tim gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Nunukan di 2019 sebanyak 9 orang, sedangkan di tahun 2020 tidak ditentukan adanya indikasi, namun pada 2021 telah menemukan sebanyak 4 orang yang terindikasi sebagai korban.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Nunukan, Ipda Marta mengatakan di kepolisian dalam penanganan kasus TPPO hingga ketahap P21 persidangan di tahun 2019 sebanyak 1 orang, sedangkan 2020 tidak ada kasus namun pada tahun 2021 kembali ditemukan kasus sebanyak 2 orang.
“Di tahun 2022 hingga bulan Juni ini tidak ada kasus TPPO, yang kita tangani dengan harapan semoga tidak ada di wilayah kita, ” tandasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra







