Dramatis! Penangkapan Penjual Sabu Diwarnai Aksi Kejar-kejaran hingga Jatuh ke Laut

benuanta.co.id, TARAKAN – Penangkapan penjual sabu berinisial BA (50) diwarnai dengan aksi kejar-kejaran bak “film aksi” dari Karang Rejo hingga Pelabuhan Perikanan. Pelaku jatuh ke laut dan berhasil ditangkap.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien melalui KBO Reskoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin mengatakan kejadian berlangsung pada Ahad, 22 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WITA.

“Kejadian diawali dengan tim opsnal yang mencurigai seorang pengendara motor di depan Kantor Kelurahan Karang Rejo. Saat diberhentikan, pelaku tiba-tiba membuang 2 bungkus plastik hitam dan melarikan diri,” ujar Amiruddin kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

Dijelaskan Amiruddin, BA melarikan diri menggunakan sepeda motor. Aksi kejar-kejaran terjadi antara tim opsnal dan pelaku hingga menuju daerah perikanan.

Pelaku melarikan diri hingga ke salah satu dermaga di daerah Perikanan, dirinya (pelaku) menemui jalan buntu. Terpaksa pelaku menceburkan motornya ke dalam laut dan menaiki salah satu kapal di sekitar dermaga.

“Saat naik ke kapal, pelaku masih mencoba untuk melarikam diri dengan melompat dari kapal. Beruntung waktu mau lompat, kakinya nyangkut ke tali di kapal, saat jatuh baru langsung kita amankan,” terangnya.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Permintaan Kue Keranjang di Tarakan Meningkat

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti diduga narkotika jenis sabu 18,62 gram akan dibawa ke Sekatak, tepatnya di daerah tambang emas untuk menjual barang haram tersebut ke para pekerja tambang emas.

“Total nilai paket yang dibawa BA senilaj Rp 30 juta. Beli patungan dengan rekannya berinisial CO yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebutnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Tilang 30 Kendaraan, Sasar Knalpot Brong dan Balap Liar

“Pelaku bukan asli Tarakan, melainkan warga toli-toli yang bekerja di Sekatak yang ingin menyalurkan permintaan narkotika untuk para pekerja di tambang emas. BA positif pengguna narkotika dan akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 ancaman max 20 tahun minimal 5 tahun dengan denda Rp 10 miliar,” tutupnya. (*)

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *