Diupah Rp1 Juta, ED Nekat Jual 36,32 Gram Sabu di Beringin 1

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pria berinisial ED (38) tertangkap basah lantaran membawa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu di Beringin 1, Kelurahan Selumit Pantai pada Senin (18/4/2022) lalu.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien melalui KBO Reskoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin mengatakan dari tangan ED berhasil diamankan sebanyak 36,32 gram narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Sering Disalahpahami, Ini Penjelasan 99 Kategori Pekerjaan di KTP

“Pelaku ditangkap tim opsnal Reskoba Polres Tarakan pada pukul 22.30 WITA di Selumit Pantai, Beringin 1. Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan melempar plastik hitam yang berisi sabu,” ujar Amiruddin.

Dijelaskan Amiruddin, pelaku membawa sabu bernilai Rp 30 juta. Dari hasil interogasi, ED hanya disuruh untuk menjual narkotika tersebut oleh pria berinisial JA yang saat ini nasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

“JA diketahui sedang berada di salah satu tambak, karena saat dicek rumahnya kosong. ED diberi upah oleh JA sebesar Rp 1 juta jika berhasil menjual sabu tersebut,” terangnya.

ED merupakan pengguna dan penjual narkotika, dirinya mengaku sudah dua kali menjual di area Beringin 1. ED diketahui baru pertama kali ditangkap, sedangkan JA sudah lama menjadi Target Operasi (TO).

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

“Akibat ulahnya, ED disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (*)

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *