benuanta.co.id, MALINAU – Senjata api rakitan atau dikenal penabur digolongkan sebagai senjata tradisional karena pembuatannya masih dengan cara konvensional bukan pabrikan. Oleh karena itu, kepemilikannya bagi masyarakat di daerah harus di bawah naungan peraturan daerah (Perda). Meksi UU darurat Nomor 12 tahun 1951 telah mengatur terkait kepemilikan senpi.
Namun karena tidak diatur secara khusus dan masuknya senpi penabur sebagai senjata tradisional, tentu membuat beberapa daerah seperti Kabupaten Malinau yang sebagian masyarakatnya masih menggunakan senpi rakitan perlu mengatur kepemilikan senpi rakitan ini ke dalam Perda.
Komandan Kodim 0910/Malinau Letkol Sofwan Nizar mengatakan sebagian besar aktivitas masyarakat Malinau dalam melestarikan adat berburu hewan, masih menggunakan senpi penabur, sehingga untuk mengontrol kepemilikan senpi itu harus diawali oleh pemda melalui perda.
“Memang tidak diatur spesifik dalam UU, namun karena penabur ini masuk sebagai senjata tradisional, pemda setempat tentunya harus memperhatikan hal itu atau setidaknya membuatkannya perda untuk kepemilikan penabur,” ujar Dandim Kodim 0910/Malinau, Rabu, 1 Juni 2022.
Tidak hanya senpi penabur saja, Dandim menambahkan kalau alat berburu lainnya seperti tombak dan sampit juga harus diatur dalam perda. Terlebih beberapa kasus yang terjadi salah lirik mengakibatkan jatuh korban.
“Dikirain hewan tidak taunya manusia, kan kasus seperti ini sering terjadi sehingga potensinya sangat membahayakan. Oleh karena itu perdanya harus ada,” ujarnya.
Dandim membeberkan, selama ini pihaknya selalu menyisipkan pesan terkait kepemilikan senpi ini didalam forum adat agar kepemilikan dan penggunaan senpi penabur ini, bisa dikontrol melalui lembaga adat.
“Karena berburu sudah menjadi budaya atau kebutuhan dari sebagian masyarakat Malinau, sehingga lembaga adat juga harus ikut mengontrol penggunaan senpi penabur ini dan hal itu sudah rutin kita sosialisasikan,” jelasnya lagi.
“Soalnya dulu masyarakat Malinau berburunya hanya menggunakan sumpit dan tombak, namun seiring kemajuan zaman muncul penabur ini. Karena sudah melekat dan menjadi kebutuhan masyarakat, makanya harus diatur di dalam perda,” tegasnya.
Dalam 2 tahun terakhir, Kodim 0910/Malinau sudah beberapa kali menerima penyerahan senpi penabur ini dari masyarakat yang paham akan bahayanya. Dandim pun berharap, jika masyarakat yang lainnya bisa tersadarkan dan melepas senpi penaburnya.
“Kalau tahun lalu ada beberapa penabur yang diserahkan secara sukarela ke kita. Tapi kalau untuk tahun ini belum ada. Jika memang berat melepas penaburnya, minimal masyarakat harus melaporkan dirinya memiliki senpi ini agar penggunaannya bisa diawasi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







