benuanta.co.id, TARAKAN – Khaeruddin Arief Hidayat (KH) yang sempat dijadikan terdakwa perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo, ditetapkan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dengan putusan vonis bebas pada Senin, 30 Mei 2022. Mantan Wakil Walikota Tarakan itu diputuskan PT Samarinda bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Harisman menerangkan berdasarkan putusan pengadilan tinggi Arief Hidayat tidak terbukti bersalah.
Pihaknya kemudian mengawal keluarnya KAH dari Lapas Kelas II Tarakan berdasarkan putusan tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan penetapan putusan banding atas nama terdakwa KAH dan kedua lainnya. Putusan banding itu, menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah,” ujarnya saat dini hari Rabu (1/6/2022).
Melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda, putusan banding tersebut dikeluarkan dengan Nomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR amar putusan banding.
Kemudian, PT Samarinda pun membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 11/Pid. Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022 yang dimintakan banding.
Pihak kejaksaan untuk selanjutnya, akan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang, mengingat masih ada waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terkait kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Soal kasasi kita menunggu putusan dari pimpinan dulu, kita akan laporkan. Kami terima putusan ini per hari ini (31/5/2022), terdakwa bebas murni,” sambung Harisman.
Sementara itu, Arief Hidayat merasa bersyukur atas putusan bebas yang diperolehnya. Kepada benuanta.co.id, dirinya menjelaskan akan kembali melaksanakan aktivitas seperti biasanya dan mengambil pelajaran dari berbagai pengalaman yang dihadapinya.
“Alhamdulillah, bahwa putusan banding memberikan kebebasan pada saya. Semoga saya bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Selama di sini (Lapas), alhamdulilah banyak pengalaman dan hikmahnya pasti banyak yang bisa didapat,” jelas politikus ternama Kaltara itu.
Terkait apakah akan ada kasasi dari JPU, Arief Hidayat berharap mendapatkan jalan terbaik.
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Nicky Saputra