Catat! Masuk Pelabuhan Kayan II Bakal Wajib Bayar Retribusi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Masyarakat yang akan berkunjung dan memasuki Pelabuhan Speedboat Kayan II Tanjung Selor, pelabuhan terpadat di Ibukota Kaltara itu dikenakan tarif retribusi. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Pada Pasal 45 Perda Nomor 10 Tahun 2021 menyebutkan setiap orang yang masuk dermaga atau pelabuhan penumpang wajib membayar retribusi sebesar Rp 2.000.

Baca Juga :  Gas LPG 3 Kg Dikeluhkan Sulit Didapat, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Aman

Bupati Bulungan Syarwani menyebutkan berdasarkan regulasi yang ada, maka setiap orang masuk di wilayah pelabuhan dikenakan biaya retribusi. Tak hanya itu kendaraan yang menginap kini telah dikenakan tarif retribusi parkir.

“Aturannya sudah ada, memang baru saat ini diimplementasikan. Oleh karena itu saya minta kepada Dinas Perhubungan agar ini disosialisasikan supaya masyarakat tidak terkejut, walaupun mungkin nilainya tidak seberapa besar,” ujar Syarwani kepada benuanta.co.id, Rabu 1 Juni 2022.

Baca Juga :  Akses Air Bersih Kini Tersedia bagi Masyarakat Kelubir

Pihaknya mengakui jika sosialisasi masih kurang, sehingga masyarakat banyak yang mempertanyakan soal tarif retribusi tersebut. Untuk itu pihaknya meminta Dinas Perhubungan agar terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

“Ini memang perlu sosialisasi yang kuat dulu, sehingga masyarakat jangan sampai kita sudah eksekusi timbul permasalahan dan keluhan seperti yang dihadapi hari ini,” ucap mantan Ketua DPRD Bulungan ini.

Dirinya berharap dengan penarikan retribusi ini harus ada layanan yang sepadan untuk diberikan kepada masyarakat. Salah satunya fasilitas yang menunjang dan represetatif di dalam pelabuhan, yang mana hingga kini belum tercukupi.

Baca Juga :  LPTT: Kesederhanaan Warnai Perayaan Imlek 2577 Kongzili di Tanjung Selor, Barongsai dan Pawai Ditiadakan

“Jujur saja secara sederhana kita lihat cat tembok pelabuhan yang buram, ini juga mempengaruhi faktor kenyamanan penumpang ketika menunggu. Bukannya mendapatkan kesejukan justru panas,” paparnya.

Terkini, Pelabuhan Kayan II juga telah dipasangi spanduk oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan perihal peraturan tersebut. (*)

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *